- Menyatakan Terdakwa Rano Karno Surbakti anak dari Ngambat Surbakti tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (3 (tiga) buah buah bungkus kertas minyak warna coklat yang didalamnya berisi daun,ranting dan biji narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja;
- 1 (satu) buah lintingan ganja yang dibaluti dengan kertas papier;
- 1 ( satu ) buah kotak rokok merk Cartel warna Hitam;
- 1 ( satu ) buah bungkus kertas papier merk Antareja warna Kuning;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah celana pendek tanpa merk warna biru;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 132/Pid.Sus/2023/PN Mbn |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2023/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Kurnia Nengsih. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruben Barcelona Hariandja, Br Hakim Anggota Juwenilisa |
Panitera | Panitera Pengganti Tri Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(dengan total keseluruhan berat bersih Narkotika jenis ganja yang ditemukan yaitu: 43,06 (empat puluh tiga koma nol enam) gram (netto), yang disisihkan untuk digunakan sebagai bahan pengujian di BPOM seberat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram (netto) dan sisa berat bersih: 42,49 (empat puluh dua koma empat sembilan) gram (netto) digunakan untuk pembuktian di persidangan); Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Rano Karno Surbakti anak dari Ngambat Surbakti; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.Sus/2023/PN_Mbn.zip
- Download PDF
- 132/Pid.Sus/2023/PN_Mbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2023/PN Mbn
Statistik217