Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 36-K/PM.II-09/AD/III/2023 |
|
Nomor | 36-K/PM.II-09/AD/III/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | S.si, Hakim Anggota Mayor Chk Abdul Gani, Br Hakim Anggota Mayor Sus Bety Novita Rindarwati |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 281 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 190 ayat (1) Jo ayat (3) Jo ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : OKTA ABRIKA TRI HANGGARA, Serma NRP 21070406161088 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan kumulatif pertama ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kumulatif pertama. 3. Menyatakan Terdakwa OKTA ABRIKA TRI HANGGARA, Serma NRP 21070406161088 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan kumulatif kedua ?Ketidaktaatan yang disengaja?. 4. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 ( satu) bendel foto foto Asusila Serka (K) Diah Windarwati dengan Serma Okta Abrika Tri Anggara di The Palais Hotel Dago jalan Ir H Juanda Bandung, di Penginapan Cikole Jayagiri Lembang, Tangkuban Perahu, di Sariater Subang, di Puncak Bintang Kab Bandung dan di Maribaya. b. 1 (satu) helai daftar tamu (system data Hotel) terkait an. Okta Abrika Tri Anggara cek in di The Palais Hotel Dago. c. 1 (satu) helai foto copy kartu tanda penduduk atas nama Melisa Nomor 6271035508920009. d. 1 (satu) helai foto copy Kartu Keluarga Nomor 6271010606120021 a.n. Okta Abrika Tri Hanggara. e. 1 (satu) helai foto copy Surat Nikah Nomor 147, 08, III, 2013 tanggal 2 Maret 2013. f. 1 (satu) helai foto copy Kartu Penunjukan Istri Nomor KPI/08/V/2014 tanggal 14 Mei 2014. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36-K/PM.II-09/AD/III/2023.zip
- Download PDF
- 36-K/PM.II-09/AD/III/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 36-K/PM.II-09/AD/III/2023
Statistik295232