Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 74-K/PM.II-09/AD/VII/2023 |
|
Nomor | 74-K/PM.II-09/AD/VII/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Sus Dahlan Suherlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Dendi Sutiyoso, Br Hakim Anggota Mayor Sus Bety Novita Rindarwati |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Agung Sulistianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 284 ayat (1) ke-2a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 281 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto pasal 189 ayat (1) Juncto Pasal 189 ayat (4) jo Pasal 195 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : AGUS SETYAWAN, Pelda NRP 21990072420877, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Oditur Militer. 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer dan Perkara dikembalikan kepada Papera untuk diselesaikan melalui saluran Hukum Disiplin Prajurit. 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Barang-barang : a) 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo type Redme 5 milik Sdr. Rossi Noor Fatriawati. Point huruf (a) Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-3 (Sdri. Rossi Noor Fatriawati). b) 1 (satu) Keping CD berisi Video dan foto Sceenshoot perbuatan asusila Terdakwa dan Sdri. Rossi Noor Fatriawati. c) 1 (satu) Buah Baju kaos warna hitam milik Sdri. Rossi Noor Fatriawati. d) 1 (satu) Buah Celana Jean warna Abu milik Sdri. Rossi Noor Fatriawati. Point huruf (b), (c), dan (d) Dirampas untuk dimusnahkan. 2) Surat surat : a) 1 (satu) Lembar Foto Copy buku kutipan Akte Nikah Heru dan Rossi Nomor: 73/19/11/2015 tanggal 23 Agustus 1988. b) 1 (satu) Lembar Foto Copy KPI Rossi Noor Fatriawati No Reg: PG Kostrad /1/IX/1/420/2016 tanggal 18 Agustus 2016. c) 1 (satu) Lembar Foto Copy buku kutipan Akte Nikah Agus Setyawan dan Anik Puji Astuti, S.E Nomor: 179/22/VII/2009 tanggal 11 Juli 2009. d) 1 (satu) Lembar Foto Copy KPI Anik Puji Astuti, S.E Nomor : KPI/10/1/2011 tanggal 20 Januari 2011. e) 1 (satu) Lembar Foto tempat pemberhentian truk Jl.Raya Kawali Panjalu. f) 1 (satu) Lembar Foto Ran roda dua jenis Yamaha NMAX warna Biru milik Sdri. Rossi Noor Fatriawati Nopol Z 4511 IF g) 1 (satu) Lembar Foto STNK ran roda dua jenis Yamaha NMAX warna Biru milik Sdri. Rossi Noor Fatriawati Nopol Z 4511 IF. h) 1 (satu) Lembar Foto Alfa Mart Jl. Cimanuk Kab. Garut. i) 1 (satu) Lembar Foto lokasi parkiran motor tempat wisata Cipanas Kab.Garut. j) 1 (satu) Lembar Foto Penginapan Pondok Mutiara 2 kamar No.2 JI. Cipanas No.101 Rt.03 Rw.06 Desa Pananjung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. k) 1 (satu) Lembar Foto depan kamar yang digunakan perbuatan asusila oleh Pelda Agus Setiawan dengan Sdri. Rossi Noor Fatriawati. l) 1 (satu) Lembar Foto kamar dan tempat tidur yang digunakan perbuatan asusila oleh Pelda Agus Setiawan dengan Sdri. Rossi Noor Fatriawati. m) 1 (satu) lembar surat pengaduan yang ditandatangani oleh Kopda Heru Cahyono, tanggal 3 Januari 2023. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74-K/PM.II-09/AD/VII/2023.zip
- Download PDF
- 74-K/PM.II-09/AD/VII/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74-K/PM.II-09/AD/VII/2023
Statistik229159