Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 41-K/PM.II-09/AD/III/2023 |
|
Nomor | 41-K/PM.II-09/AD/III/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Sus Bety Novita Rindarwati, Br Hakim Anggota Mayor Chk K Ferry Budi Styanti |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Sus Destri Prasetyoandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Juncto Pasal 190 ayat (1) Juncto ayat (3) Juncto ayat (4) Undang-Undang Republik Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : HARTONO ANIROSO, Kapten Chk NRP 21930128340773 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri". 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat-surat : 1). 2 (dua) lembar Hash pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor PL129DI/XI/2022/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 September 2022 a.n Kapten Chk Hartono Aniroso, S.H. 2). 2 (dua) lembar fotocopy Hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor PLI55DI/IX/ 2022/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 30 September 2022 a.n Serda Agung Sujono. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara b. Barang-barang : 1). 2 (dua) buah alat tes merk DOA test 7 (tujuh) kaki. 2). 2 (dua) buah alat merk Multi Screen 3 (tiga) kaki. 3). 1 (satu) buah alat test Multy Drug 5 (lima) kaki. Dirampas untuk dimusnahkan. 4). 1 (satu) Haridphone merk Samsung Galaxy A 51 warna hitam milik Kapten Chk Hartono Aniroso, S.H. Dikembalikan kepada Terdakwa. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 41-K/PM.II-09/AD/III/2023.zip
- Download PDF
- 41-K/PM.II-09/AD/III/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 38 K/Mil/2024
Pertama : 41-K/PM II-09/AD/III/2023
Statistik12764