- Menyatakan Terdakwa DINI WARDANA ALIAS DINI ALIAS CAGUR BIN GUMRI (ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa DINI WARDANA ALIAS DINI ALIAS CAGUR BIN GUMRI (ALM) dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DINI WARDANA ALIAS DINI ALIAS CAGUR BIN GUMRI (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Obat curah bentuk tablet warna putih yang dibungkus dengan plastic klip warna bening yang mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dengan total 188 (seratus delapan puluh delapan) butir;
- 1 (satu) lembar Kantong Plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi C11 warna abu-abu dengan No. simcard dan Whatsapp 082250287598;
- Uang senilai Rp 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN Paringin Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Prn |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2023/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khilda Nihayatil Inayah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang, Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto |
Panitera | Panitera Pengganti Luqmanul Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2023/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2023/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1079 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 80/Pid.Sus/2023/PN Prn
Statistik5715