- Menyatakan Terdakwa Darmiati Binti Ramli tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Darmiati Binti Ramli oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Darmiati Binti Ramli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa Darmiati Binti Ramli untuk membayar uang pengganti sejumlah Nihil;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 1 (satu) Bundel SP2D tanggal 10 April 2019 Nomor : 00843/SP2D-LS/2019 untuk Pembayaran Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (DAK Non Fisik) beserta rincian Kartu Kendali dan Lampiran Pertanggungjawaban.
- 1 (satu) Bundel SP2D tanggal 29 April 2019 Nomor : 01005/SP2D-LS/2019 untuk Belanja Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (DAK Non Fisik Dinkes) beserta Lampiran Pertanggungjawaban.
- 1 (satu) Bundel SP2D tanggal 3 Juli 2019 Nomor : 01702/SP2D-LS/2019 untuk Belanja Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan beserta Lampiran Pertanggungjawaban
- 1 (satu) Bundel SP2D tanggal 26 September 2019 Nomor : 03111/SP2D-LS/2019 untuk Pembayaran Belanja Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Dinkes dan KB (DAK Non Fisik) beserta Rincian Kartu Kendali dan Lampiran Pertanggungjawaban.
- 1 (satu) Bundel Pencairan SP2D tanggal 8 November 2019 Nomor : 04183/SP2D-LS/2019 untuk Belanja Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan (DAK Non Fisik) beserta Rincian Kartu Kendali dan Lampiran Pertanggungjawaban.
- 1 (satu) Bundel SP2D tanggal 2 Desember 2019 Nomor : 04476/SP2D-LS/2019 untuk Pembayaran Belanja Upaya Pelyanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (DAK Non Fisik), beserta Rincian Kartu Kendali dan Lampiran Pertanggunjawaban.
- 1 (satu) Bundel SP2D tanggal 20 Desember 2019 Nomor : 05329/SP2D-LS/2019 untuk Pembayaran Belanja Kesehatan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (DAK Non Fisik) beserta Rincian Kartu Kendali dan Lampiran Pertanggungjawaban.
- 1 (satu) Bundel dokumen pencairan tanggal 4 Maret 2019 untuk belanja pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan (BOK ) (Non Fisik) (SP2D 00899) beserta Rincian Kartu Kendali dan Lampiran Pertanggungjawaban.
- 1 (satu) Bundel dokumen pencairan tanggal 4 Maret 2019 untuk belanja pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan (BOK ) (Non Fisik) (SP2D 00844 B) beserta Rincian Kartu Kendali dan Lampiran Pertanggungjawaban.
- 1 (satu) Bundel dokumen pencairan tanggal 17 Mei 2019 untuk belanja pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan (BOK ) (Non Fisik) (SP2D 01367) beserta Rincian Kartu Kendali dan Lampiran Pertanggungjawaban.
- 1 (satu) Bundel dokumen pencairan tanggal 23 Agustus 2019 Untuk belanja pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan (BOK Puskesmas Nyong) (Non Fisik) (SP2D 02836) beserta Rincian Kartu Kendali dan Lampiran Pertanggungjawaban.
- 1 (satu) Bundel dokumen pencairan tanggal 28 Oktober 2019 untuk belanja pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan (BOK Puskesmas Nyong) (Non Fisik) (SP2D 03945) beserta Rincian Kartu Kendali dan Lampiran Pertanggungjawaban.
- 1 (satu) Bundel dokumen pencairan tanggal 29 Oktober 2019 untuk belanja pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan (BOK Puskesmas Nyong) (Non Fisik) (SP2D 04039) beserta Rincian Kartu Kendali dan Lampiran Pertanggungjawaban.
- 1 (satu) Bundel dokumen pencairan tanggal 28 November 2019 untuk belanja pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan (Non Fisik) (SP2D 4479) beserta Rincian Kartu Kendali dan Lampiran Pertanggungjawaban.
- 1 (satu) Bundel dokumen pencairan tanggal 9 Desember 2019 untuk belanja pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan (Non Fisik) (SP2D 04995) beserta Rincian Kartu Kendali dan Lampiran Pertanggungjawaban.
- 1 (satu) Bundel dokumen pencairan tanggal 19 Desember 2019 untuk belanja pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Dan Puskesmas Nyong (BOK ) (Non Fisik) (SP2D 06247).
- 1 (satu) Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPK) Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Pidie Jaya.
- 1 (satu) Berita Acara Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan BOK Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Buah surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penetapan Tim Pengelola Teknis Penyelenggaraan dan Tim Pengelola Keuangan Satuan Kerja Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Buah surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Pidie Jaya Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penunjukan tim pemantauan kegiatan bantuan operasional kesehatan (BOK) di Desa dalam wilayah Kab. Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Buah surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Pidie Jaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang perubahan Ke I (satu) atas lampiran Keputusan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penetapan Tim Pengelola Teknis Penyelenggaraan dan Tim Pengelola Keuangan Satuan Kerja Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Bundel Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Fungsional) SKPD 1.02.01.00 Dinas Kesehatan dan Keluarga berencana Bulan Desember Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Buah Buku Pentunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Buah Surat Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 224 Tahun 2018 Tentang standar satuan biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten, Pegawai negeri sipil dan non pegwai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun anggaran 2019.
- 1 (satu) Buah Surat Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas dalam Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2019.
- 1 (satu) Buah Surat dari Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie Jaya Nomor : 900/58/2020 tanggal 12 Februari 2020 Perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penyerapan dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOK Tahap II Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Bundel dokumen Surat Keputusan tahun 2019.
- 1 (satu) Bundel dokumen bahan BPK Dinkes dan Keluarga Berencana tahun 2019.
- 1 (satu) Bundel dokumen Pertanggungjawaban tahun 2019.
- 1 (satu) Bundel dokumen Usulan 2019.
- 1 (satu) Bundel dokumen Perubahan 2019.
- 1 (satu) Bundel dokumen P2P Pajak Rokok 2019.
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi.
- 1 (satu) Bundel Rekening koran Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pidie Jaya.
- 1 (satu) Bundel Rincian Kartu Kendali ATK Rutin.
- 1 (satu) LPJ Kegiatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
- 1 (satu) Laporan Realisasi Penyerapan dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOK Tahap II Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Rincian Realisasi per SP2D dana BOK Tahun 2019.
- Uang Pengembalian Kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 208.485.040,- (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah).
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna |
||
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |
Tahun | 2023 | |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 | |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfikar, M.hbr Hakim Anggota Ani Hartati | |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Yanti | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
|
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2023 | |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2023 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna
Statistik158119