- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas hak sebidang tanah berdiri diatasnya sebuah bangunan rumah yang luasannya 38 m2 (tiga puluh delapan meter persegi) yang objeknya terletak di Jalan Dewi Sartika Gang 1 RT 01 RW 02, Kelurahan Bangilan dahulu Kecamatan Purworejo sekarang Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN PASURUAN Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Psr |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2023/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Elfiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : - Utara:Jalan Kampung (Gang Buntu). - Selatan:Tanah/Rumah milik Abdurohman. - Timur:Tanah/Rumah milik Asnan Lasmi - Barat:Jalan Kampung (Gang Tembusan Pasar Besar). 4. Menyatakan sah Petok D yang diperoleh oleh Arbainah dari jual beli tanah atas nama Asnan Lasmi. 5. Menyatakan sah surat Permyataan bersegel dan mengetahui kelurahan Bangilan antara Ny. Asripah dan Atimah Tiami. 6. Menyatakan sah Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 140 / 106 / 423.404.04 / 2020 atas sebidang tanah berdiri diatasnya sebuah bangunan Rumah yang luasannya 38 m2 (tiga puluh delapan meter persegi) yang objeknya terletak di Jalan Dewi Sartika Gang 1 RT 01 RW 02, Kelurahan Bangilan dahulu Kecamatan Purworejo sekarang Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dipecah ke Atimah Tiami. 7. Menyatakan sah Surat Pernyataan Mewakili Pemberian Hak Dari Hak Milik Tanah Asal B.Arbaina (Alm) antara H. Samiaji dengan Atimah Tiami; 8. Menghukum Tergugat Berdasarkan Petok D yang diperoleh oleh Arbainah dari jual beli tanah atas nama Asnan Lasmi, berdasarkan surat Permyataan bersegel dan mengetahui Kelurahan Bangilan antara Ny. Asripah dan Atimah Tiami, berdasarkan surat Pernyataan mewakili pemberian hak dari hak milik tanah asal B.Arbaina (Alm.) antara H. Samiadji dengan Atimah Tiami, berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 140/106/423.404.04/2020 sangat jelas atas tanah seluas 38 m2 (tiga puluh delapan meter persegi) dipecah ke Atimah Tiami untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan kosong tanpa beban apapun yang menyertainya; 9. Menyatakan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan. 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.485.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2023/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2023/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2023/PN Psr
Statistik17389