- Menyatakan Terdakwa KASNO Bin Alm. RIDWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tidak memberikan informasi kepada publik? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel fotocopy Turunan Keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: 61/Pdt.G/2015/PN Gpr tanggal 26 Nopember 2015 dan atas putusan tersebut ada upaya banding taggal 7 Desember 2015;
- 1 (satu) bendel fotocopy Putusan Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur Nomor: 119/KI- Prov.Jatim-PS-A/2019 tanggal 30 Januari 2019;
- 1 (satu) Bendel fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 119/PEN.EKS/I/KI-Prov.Jatim-PS-A/2019 tanggal 6 Agustus 2019 yang menetapkan mengabulkan permohoanan Eksekusi; menyatakan bahwa putusan Komisi Informasi Nomor: 119/KI-Prov.Jatim-PS-A/2019 tanggal 30 Januari 2019 dapat dilaksanakan; dan memerintahkan kepada Panitera untuk menyampaikan salinan penetapan ini (Pengadilan Tata Usaha Negara) kepada para pihak;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan sdr. SOEWANDA, (Ik/lahir tanggal 7 Nop 1942) tanggal 3 Desember 2015 yang diketahui dan ditanda tangani sdr. KASNO selaku Kepala Desa Cengkok, berisi pernyataan bahwa pada waktu menjabat carik tahun 1967 Di Desa Cengkok Kec. Grogol Kab. Kediri tanah gogolan persil No. 359 atas nama WARSODIKROMO;
- fotocopy Surat permohonan Sdr. DJUMANI tertanggal 2 Juni 2014 perihal permohonan surat keterangan peninggalan berupa sebidang tanah Hak milik pethok D 359 a.n. Bpk. Alm. WARSO DIKROMO ke Kepala BPN Kabupaten Kediri;
- 1 (satu) bendel fotocopy Denah lokasi tanah yang disengketakan sdr. DJUMANI berikut jawaban Kantor pertanahan Kab. Kediri Nomor: 587/ 300-35.06/1/2015 tertanggal 22 Januari 2015 berisi jawaban bahwa buku tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri belum terdapat nama WARSO DIKROMO yang terletak di Desa Cengkok Kec. Tarokan Kab. Kediri;
- fotocopy Surat sdr. DJUMANI tertanggal 6 Nopember 2017 yang ditujukan kepada PPID Pemerintah Desa Cengkok Kec. Tarokan Kab. Kediri berisi tentang pengajuan permohonan informasi/ dokumen tentang riwayat tanah/ Pethok D No. 359 & 600-800 atas nama WARSODIKROMO dengan luas 827 Da dan 0,774 Ha;
- fotocopy Surat sdr. DJUMANI tertanggal 19 April 2018 yang ditujukan kepada PPID Pemerintah Desa Cengkok Kec. Tarokan Kab. Kediri berisi tentang pengajuan ulang permohonan informasi/ dokumen tentang riwayat tanah/ Pethok D No. 359 & 600-800 atas nama WARSODIKROMO dengan luas 827 Da dan 0,774 Ha;
- fotocopy Surat sdr. DJUMANI tertanggal 6 Pebruari 2018 yang ditujukan kepada Atasan PPID Pemerintah Desa Cengkok Kec. Tarokan Kab. Kediri berisi tentang pemberitahuan tidak ditanggapinya pengajuan permohonan informasi/ dokumen tentang riwayat tanah/ Pethok D No. 359 & 600-800 atas nama WARSODIKROMO dengan luas 827 Da dan 0,774 Ha berikut pengajuan keberatan sehubungan tidak ditanggapinya permohonan saksi kepada atasan PPID Pemerintah Desa Cengkok Kec. Tarokan Kab. Kediri;
- fotocopy Surat sdr. DJUMANI tertanggal 15 Mei 2018 yang ditujukan kepada Atasan PPID Pemerintah Desa Cengkok Kec. Tarokan Kab. Kediri berisi tentang pemberitahuan tidak ditanggapinya surat saksi tanggal 6 Pebruari 2018 tentang pengajuan permohonan informasi/ dokumen tentang riwayat tanah/ Pethok D No. 359 & 600-800 atas nama WARSODIKROMO dengan luas 827 Da dan 0,774 Ha berikut pengajuan keberatan yang kedua sehubungan tidak ditanggapinya permohonan saksi kepada atasan PPID Pemerintah Desa Cengkok Kec. Tarokan Kab. Kediri;
- 1 (satu) lembar foto copy Duplikat Akta Nikah Nomor: 252 tahun 1950 yang menerangkan pada tanggal 16 Pebruari 1950 telah berlangsung pernikahan Sdr. SASTROSUDARMO (lk/30th) dengan Sdri. PASINAH Binti KARSODIKROMO (Pr/18th);
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor: 475/158/418/ 99.10.277/2015 tanggal 4 Desember 2015 yang ditanda tangani Kepala Desa Cengkok a.n. KASNO, berisi keterangan bahwa Alm. SARTRO SUDARMO Als. SUPARNYO adalah anak kandung dari Alm. WARSODIKROMO;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor: 475/62/418/ 99.10.277/2015 tanggal 3 Juni 2015 yang ditanda tangani Kepala Desa Cengkok a.n. KASNO, berisi keterangan bahwa 7 (tujuh) bersaudara benar-benar lahir dari ibu kandung PASINAH;
- 1 (satu) lembar foto copy Pethok C Desa No. 359 atas nama SOEWARDI KARTO PAWIRO;
- 1 (satu) bendel fotocopy Akta Hibah Nomor 1.1967 tertanggal 29 Maret 1967 tentang hibah tanah hak milik pethok D 359 seluas 0,774 Ha (Tanah bekas gogolan surat penegasan Konversi tanah gogolan No. 72/359, tjengkok tanggal 28-11-1964 Pethok D No. 359) kepada BASIRAN SOPAWIRO;
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keterangan Putusan Inkrah Nomor: 119/III/KI-Prov.Jatim-PS-A/2018 tanggal 5 Maret 2019 tentang permohonan penyelesaian sengketa oleh pemohon DJUMANI terhadap pemerintah desa cengkok agar memberikan informasi sebagaimana dimaksud secara tertulis kepada pemohon selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari keija sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap;
- 1 (satu) Buku Register surat masuk Ds. Cengkok Kec. Tarokan Kab. Kediri;
- 1 (satu) Bendel fotocopy Surat Keputusan Bupati tentang Pengesahan Kepala Desa Cengkok Kec. Tarokan Kab. Kediri;
- 1 (satu) Buku Register surat keluar Ds. Cengkok Kec. Tarokan Kab. Kediri;
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Surat Keputusan Bupati tentang Pengesahan Kepala Desa Cengkok Kec. Tarokan Kab. Kediri sdr. KASNO;
- 2 (dua) lembar Surat Panggilan Sidang ajudikasi Non Litigasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur;
- Tanda bukti pengiriman atau resi pengiriman Putusan Sengketa Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur No. 119/KI-Prov.Jatim-PS-A/2019 tanggal 30 Januari 2019 kepada Kepala Desa Cengkok Kec. Tarokan Kab. Kediri;
- Tanda bukti pengiriman atau resi pengiriman penetapan PTUN Surabaya Nomor: 119/PEN.EKS/I/KI-Prov.Jatim-PS-A/2019 tanggal 6 Agustus 2019;
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN Gpr |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2023/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Keterbukaan Informasi Publik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Haryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rofi Heryanto, Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Rumiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000; (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2023/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2023/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2023/PN Gpr
Statistik4431