- Menyatakan Terdakwa Dedi Irawan Bin Herman El tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah welcome pack yang berisi buku pedoman dan buku service;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 20 April 2020 dengan nominal uang Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) di tanda tangani di atas materai 6.000 atas nama Dedy Irawan;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 20 April 2020 titipan uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran mobil Agya tahun 2015 BD 1073 DB;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Titipan Uang tanggal 20 April 2020 di tanda tangan di atas materai 6.000 atas nama Dedy Irawan;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 antara Saudara Dedy Irawan dan Saudara Yanir;
- 1 (satu) buah kunci mobil Toyota beserta remot kunci warna hitam;
- 1 (satu) persil sertifikat nomor 416 atas nama Sarwo Wiyono;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 106/Pid.B/2023/PN Agm |
|
Nomor | 106/Pid.B/2023/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farrah Yuzesta Aulia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silmiwati, Br Hakim Anggota Rika Rizki Hairani |
Panitera | Panitera Pengganti Cici Erya Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Yanir Siswadi Bin Ripin (Alm); 9. 1 (satu) lembar kwitansi jual beli mobil Toyota Agya BD 1073 DB tanggal 22 November 2017 dengan nominal uang Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) ditanda tangani di atas materai 6.000 atas nama Dedy Irawan antara a. Yanir Siswandi; Dikembalikan kepada Terdakwa Dedi Irawan Bin Herman El; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.B/2023/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 106/Pid.B/2023/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1410 K/Pid/2023
Pertama : 106/ Pid.B/2023/PN Agm
Statistik8861