- Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat I, II, X, XI, XII;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan kepengurusan Universitas Bina Darma dan Yayasan Bina Darma Palembang yang merupakan hasil dari Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 13 tanggal 10 April 2021 dibuat dihadapan Notaris Amir Husin, S.H., S.Pd., M.Hum., M.Kn. dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Bina Darma Palembang Nomor 16 tanggal 10 April 2021, dibuat dihadapan Notaris Amir Husin, S.H., S.Pd., M.Hum., M.Kn. dalam keadaan tidak dapat dijalankan;
- Melarang Tergugat Rekonpensi maupun pihak-pihak lain yang merupakan para pengurus Tergugat Rekonpensi maupun Universitas Bina Darma yang merupakan hasil dari Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 13 tanggal 10 April 2021 dibuat dihadapan Notaris Amir Husin, S.H., S.Pd., M.Hum., M.Kn. dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Bina Darma Palembang Nomor 16 tanggal 10 April 2021, dibuat dihadapan Notaris Amir Husin, S.H., S.Pd., M.Hum., M.Kn. untuk mengurus Universitas Bina Darma dan Yayasan Bina Darma Palembang, serta dilarang memasuki ruangan administrasi atau perkantoran dan rektorat Universitas Bina Darma;
- Menunjuk, menetapkan dan mengesahkan care taker Yayasan Bina Darma Palembang dan Universitas Bina Darma Palembang sesuai dengan tugas-tugas dan kewenangannya;
- Mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi Penggugat III Rekonpensi, Penggugat IV Rekonpensi dan Penggugat V Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi dalam melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi maupun pihak-pihak lain yang berada diatas asset-aset tanah serta menyerahkan dalam keadaan kosong asset-aset tanah dan bangunan berikut asli sertifikatnya kepada Penggugat I Rekonpensi dan Penggugat II yakni:
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 1.160 m2 (seribu erratus enam puluh meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8/Ulu yang diterbitkan pada tanggal 9 Juli 1973 (dahulu SHM No. 8, tgl 9 Juli 1973), tercatat atas nama Buchori Rachman, Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi dan Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 156 m2 (seratus lima puluh enam meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 9 / 8 Ulu, tercatat atas nama Alm. Buchori Rachman, Alm. Zainuddin Ismail, Penggugat I Rekonpensi, dan Penggugat II Rekonpensi;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kampung 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan 635 m2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 26/8 Ulu yang diterbitkan pada tanggal 30 April 1974 tercatat atas nama Alm. Buchori Rachman, Alm. Zainuddin Ismail, Penggugat I Rekonpensi, dan Penggugat II Rekonpensi;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di desa/kampung (Kelurahan) 8 Ulu, Kecarnatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 521 m2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 304 yang diterbitkan pada tanggal 28 Desember 1979, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman, Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi, dan Alm. Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan 8 Ulu (saat ini Kelurahan Silaberanti), Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 104 m2 (erratus empat meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 980/8 Ulu yang diterbitkan pada tanggal 19 Desember 1984, tercatat atas nama alm. Buchori Rachman, alm. .Zainuddin Ismail, Penggugat I Rekonpensi, dan Penggugat II Rekonpensi;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 104 m2 (erratus empat meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 981/ Kel.8 Ulu yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 1984 tercatat atas nama Buchori Rachman, Zainuddin Ismail, Penggugat I Rekonpensi, dan Penggugat II Rekonpensi ;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 104 m2 (erratus empat meter persegi dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 982/Kel. 8 Ulu yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 1984, tercatat atas nama Buchari Rachman, Zainuddin Ismail, Penggugat I Rekonpensi, dan Penggugat II Rekonpensi;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 159 m2 (erratus lima puluh erratus meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 983/ Kel. 8 Ulu yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 1984, tercatat atas nama Alm. Buchori Rachman, Alm. Zainuddin Ismail, Penggugat I Rekonpensi, dan Penggugat II Rekonpensi ;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 924 m2 (erratus ratus dua puluh empat meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1643 yang diterbitkan pada tanggal 6 Juni 1990, tercatat atas nama Bochari Rachman, Zainuddin Ismail, Penggugat I Rekonpensi, dan Penggugat II Rekonpensi;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 1.333 m2 (seribu tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1841 yang diterbitkan pada tanggal 17 Juni 1996, tercatat atas nama Bochari Rachman R, Zainuddin Ismail, Penggugat I Rekonpensi, dan Penggugat II Rekonpensi ;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan/Desa 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 225 m2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1858/Kel. 8 Ulu yang diterbitkan pada tanggal 13 Oktober 1997, tercatat atas nama Bochari Rachman Rahman, Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi dan Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 520 m2 (lima ratus dua puluh meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 03/Kelurahan Silaberanti yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2006 berlaku sampai tangal 29 November 2026, tercatat atas nama Bochari Rachman, Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi, dan Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 134 m2 (seratus tiga puluh empat meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.2/Silaberanti (dh 8 Ulu) yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2006 (masa berlaku sampai dengan 29 Novemver 2026) dan SU 08/Silaberanti/2006 tanggal 19 Oktober 2006, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman, Alm. Zainuddin Ismail, Penggugat I Rekonpensi, dan Penggugat II Rekonpensi;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan/Desa 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 974 m2 (erratus ratus tujuh puluh empat meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 478 yang diterbitkan pada tanggal 11 Februari 1981 tercatat atas nama Bochari Rachman, Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi dan Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan/Desa 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 624 m2 (enam ratus dua puluh empat meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1857/Kel.8 Ulu yang diterbikan pada tanggal 13 Oktober 1997, tercatat atas nama Bochari Rachman, Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 497 m2 (empat ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak MiHk (SHM) No. 779/8 Ulu yang diterbitkan pada tanggal 13 September 1983, tercatat atas nama Buchori Rachman, Zainuddin Ismail, Penggugat I Rekonpensi, dan Penggugat II Rekonpensi;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 104 m2 (seratus empat meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 4/Silaberanti yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2006 (berakhir pada 12 Desember 2026), tercatat atas nama Alm. Buchori Rachman, Alm. Zainuddin Ismail, Penggugat I Rekonpensi, dan Penggugat II Rekonpensi;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 605 m2 (enam ratus lima meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1651 yang diterbitkan pada tanggal 13 Juli 1990, tercatat atas nama Bochari Rachman, Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi, dan Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7501/Lorok Pakjo yang diterbitkan pada tanggal 9 Juni 2006, tercatat atas Bochari Rachman;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 165 m2 (seratus enam puluh lima meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7499/Lorok Pakjo yang diterbitkan pada tanggal 9 Juni 2006, tercatat atas nams Bochari Rachman dan Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas .48 m2 (empat puluh delapan meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.7821/Lorok Pakjo yang diterbitkan pada tanggal 8 April 2008, tercatat atas nama Bochari Rachman dan Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 62 m2 (enam puluh dua meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.7500 yang diterbitkan pada tanggal 9 Juni 2006, tercatat atas nama Bochari Rachman;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 16.470 m2 (enam belas ribu empat ratus tujuh puluh meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 3622/Tg. Seteko yang diterbitkan pada tanggal 10 Februari 2003 dan Surat Ukur No. 36/Tg.Seteko/2002 tanggal 28 Oktober 2002, tercatat atas nama Penggugat I Rekonpensi;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 16.470 m2 (enam belas ribu empat ratus tujuh puluh meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3623/Tg. Seteko yang diterbitkan pada tanggal 10 Februari 2003 dan Surat Ukur No. 35/Tg.Seteko/2002 tanggal 28 Oktober 2002, tercatat atas nama Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 16.470 m2 (enam belas ribu empat ratus tujuh puluh meter persegi ) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3621/Tg. Seteko yang diterbitkan pada tanggal 10 Februari 2003 dan Surat Ukur No .34/Tg.Seteko/2002 tanggal 28 Oktober 2002, tercatat atas nama Bochari Rachman;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 0076 yang terbit pada tanggal 20 Juni 2009, tercatat atas nama Penggugat II Rekonpensi;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 5.964 m2 (lirna ribu sembilan ratus enam puluh empat meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 0097, tercatat atas nama Bochari Rachman;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Pulau Semambu, Kecamatan lnderalaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 26.695 m2 (dua puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 354 yang diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2014, tercatat atas nama Bochari Rachman;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Sakatiga, Kecamatan lnderalaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 144 yang diterbitkan pada tanggal 15 Januari 1980, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 19.995 m2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 468/Tg. Seteko yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 1984, tercatat atas nama Bochari Rachman, dan Zainuddin Ismail.
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 13.780 m2 (tiga belas ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 0095, tercatat atas nama Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 9.343 m2 (sembilan ribu tiga ratus empat puluh tiga meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 0096 yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2011 dan Surat Ukur. No. 83/Pulau Sernarnbu/2011 tanggal 28 Maret 2011, tercatat atas nama Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 117 m2 (seratus tujuh belas meter persegi), dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1159 yang diterbitkan pada tanggal 7 Maret 1986, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Provinsi Sumatera Selatan dengan Luas 39 m2 (tiga puluh sembilan meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7820/Lorok Pakjo yang diterbitkan pada tanggal 8 April 2008, tercatat atas nama Prof. Bochari Rachman;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecarnatan Seberang Ulu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 500 m2 (lima ratus meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 64/ 8 Ulu yang diterbitkan pada tanggal 23 Mei 1975, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman, TERGUGAT II, TERGUGAT I, Alm. Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 364 m2 (tiga ratus enam puluh empat meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1911 yang diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2016, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1910 yang diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2016, tercatat atas nama Alm. Bochari Rach.man, Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi dan Alm. Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecainatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 82 m2 (delapan puluh dua meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1138/Silaberanti yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2007, tercatat atas nama Alm. Buchori Rachman, Alm. Zainuddin Ismail;
- Tanah d.an Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 135 m2 (seratus tiga puluh lima meter persegi) dan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04.01.05.08.01140/ silaberanti yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2007, tercatat atas nama Alm. Buchori Rachman, Alm. Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan Iuas 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04.01.05.08.01137/ Silaberanti yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2007, tercatat atas nama Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi ;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 15.000 m2 (kurang lebih lima belas ribu meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 145 yang diterbitkan pada tanggal 15 Januari 1980, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 59 m2 (lima puluh Sembilan meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1080, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman, Alm. Zainuddin Ismail, Penggugat I Rekonpensi, dan Penggugat II Rekonpensi;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 43 m2 (empat puluh tiga meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1083 yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2007, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman, Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi , Alm. Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Suamtera Selatan dengan luas 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1082 yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2007, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman, Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi, dan Alm. Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 89 m2 (delapan puluh sembilan meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1081 yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2007, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman, Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi dan Alm. Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 171 m2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1078 yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2007, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman, Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi dan Alm. Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 159 m2 (seratus lima puluh sembilan meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1084, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman, Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi dan Alm. Zainuddin Ismail;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 123 m2 (seratus dua puluh tiga meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1079 yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2007, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kata Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 51 m2 (lima puluh satu meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1880 yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2015, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kata Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 299 m2 (dua ratus Sembilan puluh sembilan meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1069 yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2007, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 97 m2 (sembilan puluh tujuh meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1068 yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2007, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 137 m2 (seratus tiga puluh tujuh meter persegi) dengan alas hak berupa Serti£ikat Hak Milik (SHM) No. 1085 yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2007, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 297 m2 ( dua ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1692 yang diterbitkan pada tanggal 7 Februari 1991, tercatat atas nama Alm. Bochari Rachman;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecama.tan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 55 m2 (lima puluh lima meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1136 yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2007, tercatat atas nama Alm. Buchori Rachman;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 86 m2 (delapan puluh enam meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1139 yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2007, tercatat atas nama Alm. Buchori Rachman;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 174/Pdt.G/2022/PN Plg |
|
Nomor | 174/Pdt.G/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Saputra Pelawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eddy Cahyono, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Jeiny Syahputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONPENSI Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara Rekonpensi 4. Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Bina Darma Palembang Nomor 16 tertanggal 10 April 2021 dibuat di hadapan Notaris Amir Husin, S.H., S.Pd., M.Hum., M.Kn, tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menyatakan Kedudukan Sdri Linda Unsriana sebagai Pengurus Yayasan Bina Darma Palembang Tidak Sah. 6. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar kerugian kepada Penggugat I Rekonpensi dan Penggugat II Rekonpensi sebesar Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) 7. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) per hari sebesar Rp. 1.000.000,-. (satu juta rupiah) kepada Penggugat I dan II Rekonpensi apabila tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan ini; 8. Menolak gugatan Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi, Penggugat III Rekonpensi, Penggugat IV Rekonpensi, dan Penggugat V Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 24.746.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pdt.G/2022/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 174/Pdt.G/2022/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pdt.G/2022/PN Plg
Lainnya : 48,51/Pdt.Kasasi/2023/PN Plg
Banding : 134/PDT/2022/PT.PLG
Statistik597200