- Menyatakan Terdakwa I AMIN Bin MARWAKI dan Terdakwa II MOH. ERIK Bin MAT SALEH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan permufakatan jahat melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I AMIN Bin MARWAKI dan Terdakwa II MOH. ERIK Bin MAT SALEH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAMPANG Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Spg |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2023/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaratna Mutia Rinanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Eman, Br Hakim Anggota Ivan Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah Plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih berupa Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,45 gram; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna biru tanpa nopol Noka MH3SG3190KJ916697 Nosin G3E4E1921113 beserta kunci kontaknya; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Mat Tamri 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2023/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2023/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2023/PN Spg
Statistik3413