Putusan PTA PALEMBANG Nomor 40/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suyadi |
Hakim Anggota | H. Harum Rendeng, M.hdra. Neneng Susilawati |
Panitera | Suratman Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding secara formil dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Sky tanggal 11 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Syawwal 1444 Hijriah;DENGAN MENGADILI SENDIRI :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian.2. Menetapkan harta bersama berupa: 2.1. Usaha Bengkel Variasi Motor dengan asset lebih kurang Rp25.000.000.00 ( dua puluh lima juta rupaih ) yang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin;2.2. Satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi BG 2134 BL;2.3. Satu bidang tanah yang berukuran 15 x 20 M yang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Pertamina/ Pemda.- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik ??.- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik ?...- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan ??./Jalan ????..Di atas tanah tersebut berdiri 2 (dua) bangunan yaitu :1. Satu bangunan rumah permanen beserta isi atau perabotan yang ada di dalam rumah, rumah tersebut berukuran 6 x 12 M, rumah permanen, berlantai keramik, berdinding batu bata, beratap genteng.2. Satu bangunan Ruko permanen beserta isinya berupa usaha minimarket dengan Luas bangunan ruko 57 M. dengan atap coran, dinding batu bata, lantai keramik.2.4. Satu bidang tanah berukuran 10 x 40 M yang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin, di atas tanah tersebut berdiri satu bangunan rumah permanen yang berukuran 7 x 8 M, berdinding beton, berlantai Papan, beratap Asbes. Adapun batas-batas tanah sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ibrahim.- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik ?? / ??- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jalan ??./Jalan ????.- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik ??...2.5. Satu Unit Mobil Mini Bus Merk AVANZA Warna Putih. Dengan Nomor Polisi BG 1197 NI.2.6. Satu Unit Motor Merk HONDA BEAT Warna Hitam, Dengan Nomor Polisi BG 6183 BAI3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan sebagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat dan Tergugat, atau apabila ?tidak dapat dibagi secara natura akan dilakukan penjualan dengan lelang di muka umum ?dan hasilnya diserahkan /dibagi kepada Pembanding dan Terbanding:4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) untuk selain dan selebihnya:?DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian:-. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi uang nafkah anak sejak tanggal 4 November 2021 hingga sekarang lebih kurang selama 16 bulan satu bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) = 16 bulan x Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) = Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah ketiga anak tersebut sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai ketiga anak tersebut dewasa (21 tahun) di luar biaya pendidikan dan kesehatan;- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 350.000.00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2023/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2023/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 131/Pdt.G/2023/PA.Sky
Statistik10431