- Menyatakan Terdakwa M Ali Alias Ali Bin Karim tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa M Ali Alias Ali Bin Karim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) saset plastik berukuran kecil berwarna bening diduga berisi sabu dengan berat netto: 0,5483 gram;
- 2 (dua) buah saset plastik kosong;
- 3 (tiga) buah sendok pipet;
- 1 (tiga) korek gas;
- 1 (satu) buah bungkusan warna putih biru merk kambing liar sulawesi;
- 1 (satu) buah jaket levis warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor IMEI 1: 865491041842894, IMEI 2: 865491041842886, dan SIM card nomor 082316831429;
Putusan PN MAJENE Nomor 30/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Muhammad Farasyi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra, Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ira Amperawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2023/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2023/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Kasasi : 1716 K/Pid.Sus/2024
Banding : 138/PID.SUS/2023/PT MAM
Statistik6727