- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon di hadapan siang Pengadilan Agama Tulungagung;
- Mengabulkan gugat Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.210.000,00 (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 565/Pdt.G/2023/PA.TA |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 565/Pdt.G/2023/PA.TA | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Cerai Talak | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 21 Maret 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA TULUNGAGUNG | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanusi | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Imam Rosidin, Br Hakim Anggota Jureimi Arief | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Ramdan Jaelani | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : 2.1. Mut'ah sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah); 3. Menetapkan Hutang kepada : 3.1. CV ......... Rp. 81.087.000,- (delapan puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu rupiah); 3.2. ........... Rp. 158.957.027,- ( seratus lima puluh delapan sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua tujuh rupiah) sebagai hutang bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonfensi tidak dapat diterima; 4. menetapkan hutang kepada ............. SEJUMLAH Rp. 6.000.000 ( enam juta rupiah), sebagai hutang bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi; 5. Menetapkan : 5.1.Sebidang Tanah Pekarangan, alamat Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur, dengan Kohir Nomor : .........., Persil 185 d.I, luas 25 RU (berukuran 7M X 50M = 350 M2), atas nama ............ (orang tua dari .........), terletak di Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
5.2. Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan Nomor Polisis AG ............, Nama Pemilik ........, adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi; 6. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi membayar hutang kepada .......... masing-masing Rp. 6.000.000,- : 2 = Rp. 3.000.000,- (tiga juta ruopiah); 7. Menghukum Tergugat Rekonpensi menyerahkan sisa penjualan sebidang tanah pekarangan, alamat Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur, dengan Kohir Nomor : .........., Persil ........., luas 25 RU (berukuran 7M X 50M = 350 M2), atas nama ......... (orang tua dari .......), terletak di Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
Sejumlah Rp. 22.000.000,- : 2 = Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat Rekonpensi menyerahkan separoh bagian dari hasil penjualan sepeda motor Nopol AG ............ sejumlah Rp. 18.000.000,- : 2 = Rp.9.000.000,- kepada Penggugat Rekonpensi; 9. Menolak permohonan Sita Marital Penggugat Rekonpensi; 10. Menolak gugat Rekonpensi Penggugat selainnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 4 September 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 4 September 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 565/Pdt.G/2023/PA.TA.zip
- Download PDF
- 565/Pdt.G/2023/PA.TA.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 565/Pdt.G/2023/PA.TA
Statistik2512