- Menolak Eksepsi dari para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan alm. Sukino bin Wiryo Suwito telah menikah dua kali dengan Sri Lestari dan Warsini;
- Menyatakan alm. Sukino telah meninggal dunia pada tanggal 20 Maret 2022;
- Menetapkan alm. Sukino meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Warsini (sebagai istri);
- Endang Kurniawati (sebagai anak kandung);
- Sujinem alias Jinem (sebagai Ibu kandung);
- Menetapkan Sebidang tanah dan bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 5319 atas Nama SUKINO terletak di Dukuh Kendal RT. 004 RW. 033, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Luas kurang lebih: 500 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah timur : Jalan Brigjen Katamso
- Sebelah Selatan : Rumah Bambang Puji
- Sebelah barat : Perkampungan dukuh Kendal
- Sebelah utara : Rumah Winarso
- Menetapkan alm. Sukino mendapatkan bagian dan Warsini bagian dari harta tersebut diatas dalam petitum point 5;
- Menetapkan bagian ahli waris dari alm. Sukino sebagai berikut :
- Warsini sebagai isteri mendapat bagian =1/4x250=62,5m2 +250m2=312m2
- Endang Kurniawati mendapat bagian =1/2 x250 =125 m2
- Sujinem alias Jinem mendapat bagian =1/6x250 =41,6 m2
- Menghukum Tergugat I (Warsini) untuk menyerahkan bagian harta waris kepada Penggugat (Endang Kurniawati) dan Tergugat II (Sujinem alias Jinem sebagaimana dalam petitum point 7;
- Menghukum kepada Tergugat 1 dan atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian Penggugat dan Tergugat 2, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dapat dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai dengan bagian yang telah ditentukan, bila perlu dengan bantuan alat negara;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan Puri Handayani adalah anak angkat alm. Sukino dengan Warsini;
- Menetapkan Puri Handayani sebagai anak angkat mendapat bagian wasiat wajibah sebesar ashobah =250-229,1=20,9 m2
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;
Putusan PA SURAKARTA Nomor 427/Pdt.G/2023/PA.Ska |
|
Nomor | 427/Pdt.G/2023/PA.Ska |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Hasnia Hd |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Dzanurusyamsi, Br Hakim Anggota Hj. Indiyah Noerhidayati |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Haidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi: Adalah harta bersama dalam perkawinan antara alm. Sukino dengan Warsini; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.415.000,00 (satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 427/Pdt.G/2023/PA.Ska.zip
- Download PDF
- 427/Pdt.G/2023/PA.Ska.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 427/Pdt.G/2023/PA.Ska
Statistik283259