- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MUHAMMAD HAMZAHBIN AKROMTERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN NOMOR 120/PID.SUS/2023/PN PKL TANGGAL 24 JULI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD HAMZAHBIN AKROMTERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAINARKOTIKA GOLONGAN IBUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1( SATU) PAKET SABU DIDALAM SEDOTAN PLASTIK WARNA MERAH;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK - VIVO WARNA BIRU DONGKER;
- Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa MUHAMMAD HAMZAHBin AKROMtersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 120/Pid.Sus/2023/PN Pkl tanggal 24 Juli 2023 yang dimohonkan banding sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HAMZAHBin AKROMtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasaiNarkotika Golongan Ibukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1( satu) paket sabu didalam sedotan plastik warna merah;
- 1 (satu) buah HP merk - VIVO warna Biru dongker;
Putusan PT SEMARANG Nomor 499/PID.SUS/2023/PT SMG |
|
Nomor | 499/PID.SUS/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Junilawati Harahap |
Hakim Anggota | Moch Mawardi, Brhendra Hasudungan Situmorang |
Panitera | Utaminingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: (DIMUSNAHKAN) DAN (DIRAMPAS UNTUK NEGARA) 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: (dimusnahkan) dan (dirampas untuk negara) 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 499/PID.SUS/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 499/PID.SUS/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6381 K/Pid.Sus/2023
Banding : 499/PID.SUS/2023/PT SMG
Statistik5422