- Menyatakan Terdakwa Seivan Kodobik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa Seivan Kodobik oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Seivan Kodobik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA BERLANJUT ? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Seivan kodobik dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun serta membayar denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa Seivan Kodobik untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 359.774.529. (Tiga ratus Lima puluh sembilan Juta Tujuh ratus Tujuh puluh empat ribu Lima ratus dua puluh sembilan Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 ( Satu ) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (tahun) dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Fotokopi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Wateto Tahun Anggaran 2017;1 (satu) buah Fotokopi dokumen Berita Acara Musrenbang Desa (Penyusunan RKP-DESA) tahun 2017;1 (satu) buah Fotokopi dokumen Berita Acara Musrenbang Desa (Penetapan RKP-DESA) tahun 2017;1 (satu) buah dokumen asli Peraturan Desa Wateto Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tanggal 14 April 2016;1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Wateto Nomor 01 Tahun 2004 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Wateto tanggal 27 Februari 2004;1 (satu) buah dokumen Fotocopy Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa Wateto tahun 2017 tanggal 26 Februari 2017;
- 1 (satu) buah dokumen asli Nota Pembelian Gilingan Padi dan Mesih BUMDes sebesar Rp.38.500.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) tahun 2017;
- 1 (satu) buah dokumen Rancangan Peraturan Desa Wateto Nomor 02 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-DESA) tahun 2017 tanggal 03 Maret 2017;
- 1 (satu) buah dokumen print Rekening Koran dengan Nomor Rekening 0461182938 RKD Desa Wateto tahun 2017;
- 1 (satu) buah dokumen print Rekening Koran dengan Nomor Rekening 0461182938 RKD Desa Wateto tahun 2018;
- 1 (satu) buah dokumen print Rekening Koran dengan Nomor Rekening 0461182938 RKD Desa Wateto tahun 2019;
- 1 (satu) buah dokumen asli Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Nomor: 412.2/603/2017 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanggal 03 Juli 2017;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Nomor: 412.2/1699/2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanggal 20 Desember 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Nomor: 412.2/1700/2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanggal 20 Desember 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Nomor: 412.2/162/2019 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanggal 23 April 2019;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Nomor: 412.2/186/2019 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanggal 25 Juni 2019;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Nomor: 412.2/168/2019 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanggal 30 Agustus 2019;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Nomor: 412.2/521/2019 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanggal 02 September 2019;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Nomor: 412.2/667/2019 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanggal 21 Oktober 2019;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Nomor: 412.2/157/2019 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanggal 13 Desember 2019;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Nomor: 412.2/887/2019 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanggal 13 Desember 2019;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Nomor: 412.2/978/2019 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanggal 30 Desember 2019;
- 1 (satu) buah dokumen asli dan Fotocopy Dokumen Pencairan ADD/DD Desa Wateto tahun 2017;
- 1 (satu) buah dokumen asli Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 141/325/HU/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Wateto Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara tanggal 08 November 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Peraturan Desa Wateto Nomor 03 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-DESA) tahun anggaran 2018 tanggal 28 Februari 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Peraturan Desa Wateto Nomor 02 tahun 2018 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Wateto Tahun Anggaran 2018 tanggal 28 Februari 2018
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Keputusan Kepala Desa Wateto Nomor 141/01/2018 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa Wateto Kecamatan Kao Utara tahun 2018 tanggal 28 Februari 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Buku Kas Umum - Tunai Desa Wateto Tahun Anggaran 2018 Periode 01/01/2018 s.d 30/09/2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Buku Kas Umum - Tunai Desa Wateto Tahun Anggaran 2018 Periode 01/01/2018 s.d 30/06/2018;
- 1 (satu) buah dokumen Asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Wateto Tahun Anggaran 2018 tanggal 09 Januari 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Wateto Tahun Anggaran 2018 tanggal 08 Maret 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Wateto Tahun Anggaran 2018 tanggal 30 Juni 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Wateto Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa Wateto tahun 2018 tanggal 29 Februari 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0001/SPP/15.01/2018 tanggal 12 Maret 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0002/SPP/15.01/2018 tanggal 12 Maret 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0004/SPP/15.01/2018 tanggal 23 April 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0005/SPP/15.01/2018 tanggal 23 April 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0006/SPP/15.01/2018 tanggal 23 April 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0007/SPP/15.01/2018 tanggal 23 April 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0010/SPP/15.01/2018 tanggal 23 April 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0011/SPP/15.01/2018 tanggal 23 April 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0015/SPP/15.01/2018 tanggal 18 Juli 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0016/SPP/15.01/2018 tanggal 18 Juli 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0017/SPP/15.01/2018 tanggal 18 Juli 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0018/SPP/15.01/2018 tanggal 18 Juli 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0019/SPP/15.01/2018 tanggal 18 Juli 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0021/SPP/15.01/2018 tanggal 18 Juli 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0022/SPP/15.01/2018 tanggal 18 Juli 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0023/SPP/15.01/2018 tanggal 18 Juli 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0024/SPP/15.01/2018 tanggal 18 Juli 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0026/SPP/15.01/2018 tanggal 18 Juli 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0043/SPP/15.01/2018 tanggal 18 Juli 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0020/SPP/15.01/2018 tanggal 19 Juli 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0003/SPP/15.01/2018 tanggal 28 Agustus 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0008/SPP/15.01/2018 tanggal 28 Agustus 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0009/SPP/15.01/2018 tanggal 28 Agustus 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0013/SPP/15.01/2018 tanggal 28 Agustus 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Asli Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Wateto tahun anggaran 2018 tanggal 30 September 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (Tahap III) tahun 2018;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Wateto tahun 2019;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Peraturan Desa Wateto (APBDes) Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Wateto Tahun Anggaran 2019 tanggal 01 Februari 2019;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Wateto Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) buah dokumen Rincian Anggaran Pendapatan Desa dan Belanja Desa (APBDes) Wateto Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Wateto Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Buku Kas Umum - Tunai Desa Wateto Tahun Anggaran 2018 Periode 01/01/2018 s.d 31/12/2019;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Buku Kas Pembantu - Tunai Desa Wateto Tahun Anggaran 2018 Periode 01/01/2018 s.d 31/12/2019;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap II Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) buah dokumen Fotocopy Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap III Tahun Anggaran 2019;
- 1 (buah) dokumen Perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) buah fotocopy dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 52 / 2014 oleh NOTARIS / PPAT DEFLIN SIMANGE, S.H. tanggal 11 April 2014
- 1 (satu) buah fotocopy dokumen Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 98 / 2014 oleh Ruslan Pawah, S.Ip tanggal 29 April 2014
- 1 (satu) buah fotocopy dokumen Sertipikat Hak Milik Nomor : 52 tanggal 12 Maret 2014 atas nama Selpi Gabinae.
- 1 (satu) buah fotocopy dokumen Register Kwitansi Pembayaran Tahun Anggaran 2018 periode 01/01/2018 s.d 30/06/2018 tanggal 30 Juni 2018 dan periode 01/01/2018 s.d 30/09/2018 tanggal 30 September 2018.
- 1 (satu) buah dokumen denah Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Wateto.
- 1 (satu) buah dokumen denah Pembangunan Drainase Saluran Lantai di Desa Wateto.
Putusan PN TERNATE Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadar Noh, Br Hakim Anggota R. Moh Yakob Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustiana Madikoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
------------------------------M E N G A D I L I----------------------------- Dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Dinas PMD dan Pemerintah Desa Wateto). 9. Menetapkan kepada Terdakwa Seivan Kodobik agar membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Statistik13791