- Menyatakan Terdakwa H MOH THOIYIBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan penjara dan denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner warna putih nopol DK 1146 QW
- 1 (satu) buah STNK Mobil Toyota Fotnuner warna putih nopol DK 1146 QW atas nama IDA BAGUS AGUNG MUNIKA alamat Lingkungan . Semate Abianbase GG.Intan , No.5 Abianbase Mengwi Badung.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galakxy A51 warna hitam
Putusan PN NEGARA Nomor 72/Pid.B/LH/2023/PN Nga |
|
Nomor | 72/Pid.B/LH/2023/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satriyo Murtitomo, Br Hakim Anggota Wajihatut Dzikriyah |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Adi Wirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada terdakwa H MOH THOIYIBI 6. Menetapkan agar kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.B/LH/2023/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 72/Pid.B/LH/2023/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6571 K/Pid.Sus-LH/2023
Pertama : 72/Pid.B/LH/2023/PN Nga
Statistik14374