- Menyatakan Terdakwa Muhammad Bin Holil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan munjual kembali Narkotika Golongan I?, dan Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki perizinan berusaha? sebagaimana dakwaan komulatif pertama alternative pertama dan dakwaan komulatif kedua alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus Rokok Ares
- 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung Warna Biru
- 1 (satu) Bungkus Rokok Gudang Garam Surya
- 3 (tiga) Bungkus Plastik Berisi Kristal Putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat masing-masing -+1,22 gram, -+0,71 gram, -+0,46 gram serta bungkusnya
- 130 (seratus tiga puluh) butir Tablet warna putih yang diduga Double L
- 1 (satu) Timbangan
- 1 (satu) Bendel Plastik Klip
Putusan PN SURABAYA Nomor 1493/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 1493/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudar, Br Hakim Anggota Mangapul |
Panitera | Panitera Pengganti: Dicky Aditya Herwindo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1493/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1493/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1493/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik3821