- Menyatakan Terdakwa Rusli Ismail Bin Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan yaitu Turut Melakukan Perbuatan Nahkoda atau Pemimpin Kapal Perikanan Dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan Penangkapan Ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusli Ismail Bin Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 158 (seratus lima puluh delapan) buah Kip/Pemicu;
- 1 (satu) Perahu Sampan;
- 22 (dua puluh dua) botol kaca sirup;
- 2 (dua) petak busa;
- 6 (enam) Kotak Korek Api Kayu;
- 1 (satu) Batang Dupa Merah;
- 1 (satu) Unit Mesin Kompresor (Tanpa Tabung);
- 1 (satu) Roll Selang dan Perlengkapannya;
- 1 (satu) Buah Fish Finder Garmin 350c;
- 1 (satu) buah GPS Merk GARMIN 128;
- 1 (satu) buah Kompas;
- 1 (satu) Mesin Bantu/Genset Merk TIANWANG;
- 1 (satu) Unit Kapal KM. REZEKI NAULI GT. 16;
- 1 (satu) Bundel Dokumen;
- Uang senilai Rp. 30.310.000 (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) yang merupakan hasil dari pelelangan ikan sebanyak 2525 (Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima) Kilogram
Putusan PN SINABANG Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Snb |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2023/PN Snb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SINABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamaluddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Aditia, Br Hakim Anggota Ahmad Ghali Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayon Aurifan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2023/PN_Snb.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2023/PN_Snb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2023/PN Snb
Statistik13477