- Menyatakan Terdakwa SULVIANA FAIQOH, S.P. alias VIVIN Binti NAWAWI KHOLIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana ?Penipuan Secara Berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SULVIANA FAIQOH, S.P. alias VIVIN Binti NAWAWI KHOLIL selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa SULVIANA FAIQOH, S.P. alias VIVIN Binti NAWAWI KHOLIL tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa ;
- 1 (satu) Unit Mobil merk Honda HR-V, tahun 2021, warna putih Orchid Mutiara, No. Pol G-168-NS, Nomer rangka MHRRU1860MJ109654, No Mesin L15z61315019, atas nama STNK SULVIANA FAIQOH,SP Alamat Jl Sultan Agung Rt. 03 Rw. 06 Kel. Brebes Kec/Kab. Brebes beserta Kunci dan STNKnya.
- Sertifikat (SHM) No 1663 atas nama FEBRIYANTI PRIHATIN atas sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen seluas 108 M2 yang terletak di Perumahan Taman Kota Ciperna Blok S1 No. 01 Ciperna Kec. Talun Kab. Cirebon.
- Sertifikat (SHM) No 09172 sebidang tanah kosong seluas 59 M2 yang terletak di Desa Sukmajaya Kec. Sukmajaya Kab. Depok.
- 2 (dua) buah buku tabungan Bank BRI Britama atas nama M RUDI ANTORO alamat Jl Kalicilik Rt. 12 Rw. 03 Pabean Ilir Kec. Pasekan Kab. Indramayu.
- 1 (satu) lembar Cek No DE 303158 atas nama NUGRAHA SYAHBANA Bank BCA KCP Depok Asri senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan dari PT Bank Central Asia (BCA) Brebes.
Putusan PN BREBES Nomor 96/Pid.B/2023/PN Bbs |
|
Nomor | 96/Pid.B/2023/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Muchti Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Kartika, Br Hakim Anggota Yustisianita Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransisca Reny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada saksi RISKY SYAHRUL HIDAYAT Bin SOPADI; g. 1 (satu) Lembar Slip Transfer Asli dari rekening 0014.01.000594.50.7 atas nama M. RUDI ANTORO ke rekekning 0014.084068.50.4 atas nama MARYATUN milik Bank BRI Cabang Brebes dikembalikan kepada saksi HERIE SURYANDONO Bin DJAUHARIE (alm). 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/2023/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/2023/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2023/PN Bbs
Statistik11482