- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Ahli waris yang sah secara hukum dari alm Yerry Timbul F Napitupulu;
- Menyatakan 1 (satu) Unit mobil merek Toyota Avanza bewarna Abu abu metalik, Nomor polisi BM 1186 JA, nomor rangka MHFM1BA3JAK250660, Nomor mesin DG01405 yang pada saat itu masih atas nama Alm Ibu Frieda loksa yang telah beralih kepemilikannya dan Penguasaannya kepada Alm Yerry, merupakan harta peninggalan dan menjadi harta warisan dari Alm Yerry;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Penggugat dengan menjual 1 (satu) Unit mobil merek Toyota Avanza bewarna Abu abu metalik, Nomor polisi BM 1186 JA, nomor rangka MHFM1BA3JAK250660, Nomor mesin DG01405 yang pada saat itu masih atas nama Alm Ibu Frieda loksa yang telah beralih kepemilikannya dan Penguasaannya kepada Alm Yerry dan telah dijual kepada seorang yang bernama Bambang Irwanda seharga Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) berdasarkan Kwitansi Pembayaran atas nama bambang Irwanda adalah Perbuatan yang sah secara hukum;
- Menyatakan uang hasil penjualan 1 (satu) Unit mobil merek Toyota Avanza bewarna Abu abu metalik, Nomor polisi BM 1186 JA, nomor rangka MHFM1BA3JAK250660, Nomor mesin DG01405 yang pada saat itu masih atas nama Alm Ibu Frieda loksa yang telah beralih kepemilikannya dan Penguasaannya kepada Alm Yerry dan telah dijual kepada seorang yang bernama Bambang Irwanda seharga Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) berdasarkan Kwitansi Pembayaran atas nama bambang Irwanda merupakan hak dari penggugat sebagai Ahli waris Alm Yerry;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.345.500,00 (dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 77/Pdt.G/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Daniel Ronald |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pdt.G/2023/PN Pbr
Statistik242271