- Menyatakan Terdakwa MULIADIN ALIAS IKEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi dirinya Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ?MULIADIN ALIAS IKEN? dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa : 3 (tiga) plastik klip berisi Kristal bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih/netto 0,65 (nol koma enam lima) gram, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas;
Putusan PN RABA BIMA Nomor 82/Pid.Sus/2023/PN RBI |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2023/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus, Shbr Hakim Anggota Sahriman Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Saifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat ketentuan Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Pasal 54, Pasal 55 dan pasal 103 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010, dan Pasal-pasal lain dari Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini; MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2023/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2023/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2348 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 82/Pid.Sus/2023/PN RBI
Statistik3730