- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN TANGGAL 26 JULI 2023 NO.138/PID.B/2023/PN.SIMYANG DIMINTAKAN BANDING ;
- 1 (SATU) BERKAS FOTOCOPY AKTA JUAL BELI NOMOR 21/2019 TANGGAL 9 FEBRUARI 2019 YANG DIBUAT NOTARIS HERIANI, SH, M. KN, DILEGALISIR OLEH NOTARIS CHAIRUNNISA JULIANI, SH, M. KN ;
- 1 (SATU) BERKAS FOTOCOPY SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 43/DESA SIBAGANDING TANGGAL 15 DESEMBER 1993 ATAS NAMA SENDI BINGEI PURBA SIBORO DILEGALISIR OLEH NOTARIS CHAIRUNNISA JULIANI, SH, M. KN ;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY BUKTI PEMBAYARAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 43/DESA SIBAGANDING LUAS 26.567 M2 TANGGAL 9 JANUARI 2019, DILEGALISIR OLEH NOTARIS CHAIRUNNISA JULIANI, SH, M. KN ;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SLIP SETORAN TANGGAL 10 OKTOBER 2018 DENGAN NILAI RP 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH), DILEGALISIR OLEH NOTARIS CHAIRUNNISA JULIANI, SH, M. KN ;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY BUKTI KUITANSI TANGGAL 10 OKTOBER 2018 DENGAN NILAI RP 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH), DILEGALISIR OLEH NOTARIS CHAIRUNNISA JULIANI, SH, M. KN ;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SLIP SETORAN TANGGAL 1 NOVEMBER 2018 DENGAN NILAI RP 700.000.000,- (TUJUH RATUS JUTA RUPIAH), DILEGALISIR OLEH NOTARIS CHAIRUNNISA JULIANI, SH, M. KN ;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY BUKTI KUITANSI TANGGAL 1 NOVEMBER 2018 DENGAN NILAI RP 700.000.000,- (TUJUH RATUS JUTA RUPIAH), DILEGALISIR OLEH NOTARIS CHAIRUNNISA JULIANI, SH, M. KN ;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SLIP SETORAN TANGGAL 4 JANUARI 2019 DENGAN NILAI RP 3.300.000.000,- (TIGA MILYAR TIGA RATUS JUTA RUPIAH), DILEGALISIR OLEH NOTARIS CHAIRUNNISA JULIANI, SH, M. KN ;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY BUKTI KUITANSI TANGGAL 5 JANUARI 2019 DENGAN NILAI RP 3.300.000.000,- (TIGA MILYAR TIGA RATUS JUTA RUPIAH), DILEGALISIR OLEH NOTARIS CHAIRUNNISA JULIANI, SH, M. KN ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 26 Juli 2023 No.138/Pid.B/2023/PN.Simyang dimintakan banding ;
- 1 (satu) berkas fotocopy Akta Jual Beli Nomor 21/2019 tanggal 9 Februari 2019 yang dibuat Notaris Heriani, SH, M. Kn, dilegalisir oleh Notaris Chairunnisa Juliani, SH, M. Kn ;
- 1 (satu) berkas fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 43/Desa Sibaganding tanggal 15 Desember 1993 atas nama Sendi Bingei Purba Siboro dilegalisir oleh Notaris Chairunnisa Juliani, SH, M. Kn ;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti pembayaran Sertifikat Hak Milik Nomor 43/Desa Sibaganding luas 26.567 M2 tanggal 9 Januari 2019, dilegalisir oleh Notaris Chairunnisa Juliani, SH, M. Kn ;
- 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran tanggal 10 Oktober 2018 dengan nilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dilegalisir oleh Notaris Chairunnisa Juliani, SH, M. Kn ;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti kuitansi tanggal 10 Oktober 2018 dengan nilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dilegalisir oleh Notaris Chairunnisa Juliani, SH, M. Kn ;
- 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran tanggal 1 November 2018 dengan nilai Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), dilegalisir oleh Notaris Chairunnisa Juliani, SH, M. Kn ;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti kuitansi tanggal 1 November 2018 dengan nilai Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), dilegalisir oleh Notaris Chairunnisa Juliani, SH, M. Kn ;
- 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran tanggal 4 Januari 2019 dengan nilai Rp 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah), dilegalisir oleh Notaris Chairunnisa Juliani, SH, M. Kn ;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti kuitansi tanggal 5 Januari 2019 dengan nilai Rp 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah), dilegalisir oleh Notaris Chairunnisa Juliani, SH, M. Kn ;
Putusan PT MEDAN Nomor 1165/PID/2023/PT MDN |
|
Nomor | 1165/PID/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | John Pantas L. Tobing, Brh. Heri Sutanto |
Panitera | Parulian Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI MENYATAKAN TERDAKWA ADIL ANWAR ALIAS ATEK TERSEBUT TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DAKWAAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM DAKWAAN KESATU ATAU KEDUA. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI SELURUH DAKWAANPENUNTUT UMUMTERSEBUT; MEMERINTAHKAN JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK MEMBEBASKAN TERDAKWA ADIL ANWAR ALIAS ATEK DARI RUMAH TAHANAN NEGARASEKETIKA SETELAH PUTUSAN INI DIUCAPKAN MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa ADIL ANWAR alias ATEK tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwaan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu atau kedua. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaanPenuntut Umumtersebut; Memerintahkan Jaksa penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa ADIL ANWAR alias ATEK dari Rumah Tahanan Negaraseketika setelah putusan ini diucapkan Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1165/PID/2023/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1165/PID/2023/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1489 K/Pid/2023
Banding : 1165/PID/2023/PT MDN
Statistik215100