- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan bahwa Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2013, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Ahli Waris I (isteri/janda);
- Penggugat I (anak laki-laki kandung);
- Penggugat II (anak laki-laki kandung);
- Ahli Waris II (anak perempuan kandung);
- Menetapkan bahwa Ahli Waris II, telah meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 2017, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- xx (suami/duda)
- Ahli Waris I (ibu kandung);
- Penggugat III (anak perempuan kandung);
- Penggugat IV (anak laki-laki kandung);
- Penggugat V (anak perempuan kandung);
- Evi Penggugat VI (anak perempuan kandung);
- Penggugat VII (anak perempuan kandung);
- Penggugat VIII (anak perempuan);
- Menetapkan bahwaAhli Waris I, telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2017, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Tergugat (anak laki-laki kandung);
- Penggugat I (anak laki-laki kanudng);
- Penggugat II (anak laki-laki kandung);
- 6 (enam) orang anak dari Ahli Waris II (ahli waris pengganti);
- Menetapkan bahwa harta berupa sebidang tanah pekarangan dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 733 seluas 395 M2 yang terletak di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan bahwa masing-masing setengah dari jumlah harta bersama dari pada amar poin 5 di atas adalah harta warisan almarhum Pewaris danAhli Waris I yang belum dibagi kepada ahli warisnya;
- Menetapkan bahwa bagian masing-masing ahli waris almarhumPewaris atas harta warisan tersebut adalah sebagai berikut:
- Busira alias Busia bin P. Sumarni (isteri/janda) mendapat 1/8 menjadi 1/8 x 8 = 1 bagian dari harta warisan Rafi?i alias P. Soetrisno bin P. Sukarti;
- Asmojo bin Rafi?i alias P. Soetrisno (anak laki-laki kandung) mendapat ashobah bersama anak perempuan menjadi 7 : 5 = 1,4 x 2 = 2,8 bagian dari harta warisan Rafi?I alias P. Soetrisno bin P. Sukarti;
- Ahamad Hasanudin bin Rafi?i alias P. Soetrisno (anak laki-laki kandung) mendapat ashobah bersama anak perempuan menjadi 7 : 5 = 1,4 x 2 = 2,8 bagian dari harta warisan Rafi?I alias P. Soetrisno bin P. Sukarti;
- Siti Hasanah binti Rafi?i alias P. Soetrisno (anak perempuan kandung) mendapat ashobah bersama anak perempuan menjadi 7 : 5 = 1,4 bagian dari harta warisan Rafi?I alias P. Soetrisno bin P. Sukarti;
- Menetapkan bahwa bagian masing-masing ahli waris Siti Hasanah binti Rafi?I alias P. Soetrisno atas harta warisan tersebut adalah sebagai berikut:
- Asan bin Enjo (suami/duda) mendapat 1/4 menjadi 1/4 x 12 = 3 bagian dari harta warisan Siti Hasanah binti Rafi?I alias P. Soetrisno;
- Busira alias Busia (ibu kandung) mendapat 1/6 menjadi 1/6 x 12 = 2 bagian dari sisa harta warisan Siti Hasanah binti Rafi?I alias P. Soetrisno setelah dibagi kepada suami/duda;
- Rodiah Nurul Hasanah binti Asan (anak perempuan kandung) mendapat ashabah bersama saudara laki-laki menjadi 12 ? 3 ? 2 = 7 dibagi 7 = 1 bagian dari harta warisan Siti Hasanah binti Rafi?i alias P. Soetrisno;
- Misharyono bin Asan (anak laki-laki kandung) mendapat ashabah bersama saudara perempuan menjadi 12 ? 3 ? 2 = 7 dibagi 7 = 1 dikalikan 2 = 2 bagian dari harta warisan Siti Hasanah binti Rafi?I alias P. Soetrisno;
- Nuril Azizah binti Asan (anak perempuan kandung) mendapat ashabah bersama saudara laki-laki menjadi 12 ? 3 ? 2 = 7 dibagi 7 = 1 bagian dari harta warisan Siti Hasanah binti Rafi?i alias P. Soetrisno;
- Evi Mufdalifah binti Asan (anak perempuan kandung) mendapat ashabah bersama saudara laki-laki menjadi 12 ? 3 ? 2 = 7 dibagi 7 = 1 bagian dari harta warisan Siti Hasanah binti Rafi?i alias P. Soetrisno;
- Neneng Alya Agustin binti Asan (anak perempuan kandung) mendapat ashabah bersama saudara laki-laki menjadi 12 ? 3 ? 2 = 7 dibagi 7 = 1 bagian dari harta warisan Siti Hasanah binti Rafi?i alias P. Soetrisno;
- Nur Cahya Sakbaniya binti Asan (anak perempuan kandung) mendapat ashabah bersama saudara laki-laki menjadi 12 ? 3 ? 2 = 7 dibagi 7 = 1 bagian dari harta warisan Siti Hasanah binti Rafi?i alias P. Soetrisno;
- Menetapkan bahwa bagian masing-masing ahli waris almarhumah Busira alias Busia binti P. Sumarni atas harta warisan tersebut adalah sebagai berikut:
- Imam Sutrisno bin Imam Syafi?I (anak laki-laki kandung) mendapat ashabah bersama ahli waris pengganti saudara perempuan menjadi 2/7 x 7 = 2 bagian dari harta warisan Busira alias Busia binti P. Sumarni;
- Asmojo bin Rafi?I alias P. Soetrisno (anak laki-laki kandung) mendapat ashabah bersama ahli waris pengganti saudara perempuan menjadi 2/7 x 7 = 2 bagian dari harta warisan Busira alias Busia binti P. Sumarni;
- Ahmad Hasanudin bin Rafi?I alias P. Soetrisno (anak laki-laki kandung) mendapat ashabah bersama ahli waris pengganti saudara perempuan menjadi 2/7 x 7 = 2 bagian dari harta warisan Busira alias Busia binti P. Sumarni;
- 6 (enam) orang anak dari Siti Hasanah binti Rafi?I alias P. Soetrisno sebagai ahli waris pengganti mendapat 1/7 x 7 = 1 bagian dari harta warisan Busira alias Busia binti P. Sumarni;
- Menghukum para pihak yang menguasai objek perkara agar membagi sesuai petitum angka 6, 7 dan 8 amar putusan ini dari harta warisan sebagaimana tersebut pada angka 5 amar putusan ini. Dan jika harta warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura dan konkrit, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Para Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menghukum kepada semua pihak baik Para Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada pihak Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara berimbang (tanggung renteng) sejumlah Rp1.885.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum kepada pihak Penggugat untuk membayar biaya Pemeriksaan Setempat sejumlah Rp1.610.000,00 (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA SITUBONDO Nomor 543/Pdt.G/2023/PA.SIT |
|
Nomor | 543/Pdt.G/2023/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maftukin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roichan Mahbub, Br Hakim Anggota Husnul Maarif |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Hendra Agus Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara Utara : Amyati/Hosniwati Timur : Suhadak/Tanah Pengairan Selatan : Jalan Raya Barat : Gang setapak adalah harta bersama almarhum Pewaris dengan almarhumah Ahli Waris I; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 543/Pdt.G/2023/PA.SIT.zip
- Download PDF
- 543/Pdt.G/2023/PA.SIT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 403/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 543/Pdt.G/2023/PA.SIT
Statistik145154