- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Maulida alias Hj. Hasana binti Saleh alias P. Karno telah meninggal dunia pada hari Jumat, tanggal 15 April 2011;
- Menyatakan Satridjo alias H. Muhtar bin Marto telah meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021;
- Menyatakan Marto (ayah dari Satridjo) telah meninggal pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2003 dan Apin Moi (ibu dari Satridjo) telah meninggal dunia tanggal 18 Januari 2021;
- Menyatakan Suyadi bin Marto telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 12 April 1993 dan Sawiyatun (isteri Suyadi bin Marto) telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2002;
- Menetapkan ahli waris Maulida alias Hj. Hasana binti Saleh alias P. Karno yaitu:
- Satridjo alias H. Muhtar (sebagai suami Maulida);
- Hosna binti Samik (sebagai anak perempuan Maulida);
- Menetapkan ahli waris Satridjo alias H. Muhtar bin Marto yaitu :
- Hariyanto bin Marto (sebagai saudara kandung Satridjo);
- Eko Prianto bin Suyadi (sebagai ahli waris pengganti dari saudara kandung Satridjo bernama Suyadi);
- Wawan Miswantoro bin Suyadi (sebagai ahli waris pengganti dari saudara kandung Satridjo bernama Suyadi);
- Menetapkan:
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Asmawati;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Hamidin;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan desa;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Sukmo, Yuniasih;
- Sebelah utara berbatas dengan toko servis kulkas;
- Sebelah timur berbatas dengan Jalan raya;
- Sebelah selatan berbatas dengan Pasar;
- Sebelah barat dahulu berbatas dengan rumah makan berkat, saat ini bangunan kosong;
- Menetapkan:
- Objek sengketa I berupa tanah sawah dengan luas kurang lebih 2.530 M2 terletak di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan jalan desa;
- Sebelah timur berbatas dengan rumah bas;
- Sebelah selatan berbatas dengan selokan;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah H. Sanur;
- Objek sengketa V berupa tanah sawah dengan luas kurang lebih 4.590 M2 terletak di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan sungai;
- Sebelah timur berbatas dengan kantor desa paowan;
- Sebelah selatan berbatas dengan selokan;
- Sebelah barat berbatas dengan selokan;
- Menetapkan bagian masing-masing Para Penggugat, Turut Tergugat dan Tergugat I sebagai berikut:
- Penggugat I, Penggugat II dan Turut Tergugat secara bersama-sama mendapatkan bagian 0,6875 dari objek harta pada petitum amar putusan angka 8.1 dan 8.2, dan mendapatkan bagian 0,375 dari objek harta pada petitum amar putusan angka 9.1 dan 9.2 di atas;
- Tergugat I mendapatkan bagian 0,3125 dari objek harta pada petitum amar putusan angka 8.1 dan 8.2, dan mendapatkan bagian 0,625 dari objek harta pada petitum amar putusan angka 9.1 dan 9.2 di atas;
- Menghukum Tergugat I untuk membagi objek harta pada petitum amar putusan angka 8.1, 8.2, 9.1 dan 9.2 di atas dan menyerahkan kepada Penggugat I, Penggugat II serta Turut Tergugat sesuai ketentuan/bagiannya masing-masing secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka seluruh objek perkara pada petitum amar putusan angka 8.1, 8.2, 9.1 dan 9.2 dapat dijual lelang melalui badan lelang negara dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Turut Tergugat sesuai bagiannya masing-masing yang telah ditetapkan pada petitum amar putusan angka 10.1 dan 10.2;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat I dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat, Tergugat I dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp11.571.000,00 (sebelas juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA SITUBONDO Nomor 1358/Pdt.G/2022/PA.SIT |
|
Nomor | 1358/Pdt.G/2022/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maftukin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roichan Mahbub, Br Hakim Anggota Husnul Maarif |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Hendra Agus Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 8.1. Objek sengketa XII berupa tanah seluas kurang lebih 520 M2 yang berdiri di atasnya bangunan rumah seluas kurang lebih 68 M2 terletak di Dusun Tribungan, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut: 8.2. Objek sengketa XVI berupa tanah seluas kurang lebih 132 M2 yang berdiri di atasnya bangunan toko seluas kurang lebih 88 M2 terletak di Kp Krajan, RT.03 RW.01 Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut: Merupakan harta bersama milik Maulida alias Hj. Hasana binti Saleh alias P. Karno dan Satridjo alias H. Muhtar bin Marto; Merupakan harta bawaan milik Maulida alias Hj. Hasana binti Saleh alias P. Karno; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1358/Pdt.G/2022/PA.SIT.zip
- Download PDF
- 1358/Pdt.G/2022/PA.SIT.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 414/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1358/Pdt.G/2022/PA.SIT
Statistik8879