- Menyatakan Terdakwa SALEHUDDIN Als CAK SOLEH Bin MARJUKI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli, menjual Narkotika Golongan I,? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu mliliyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang Tergulung isolasi warna hitam yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) plastic klipmasing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat yaitu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 (nol koma satudelapan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) isolasi warna hitamyang selanjutnya ditandai dengan huruf A.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 (nol koma satu delapan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) isolasi warna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf B.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) isolasi warna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf C.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 (nol koma satu delapan) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) isolasi warna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf D.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 1 (satu) isolasi warna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf E.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 2 (dua) isolasi warna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf F.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 2 (dua) isolasi warna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf G.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga nol) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 2 (dua) isolasi warna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf H.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 2 (dua) isolasi warna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf I.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkus plastik klipnya yang digulung 2 (dua) isolasi warna hitam yang selanjutnya ditandai dengan huruf J.
- 6 (enam) buah plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 2 (dua) buah isolasi warna hitam.
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip baru dengan isi masing-masing 100 (seratus) plastik klip baru
- 3 (tiga) buah sekrop plastik.
- 1 (satu) buah cotton bud bekas.
- 1 (satu) buah gunting kecil warna biru.
- 1 (satu) buah hp OPPO warna hitam tipe CPH2235 beserta pelindung hp warna hitam dengan nomer HP 085331351920 nomer IMEI 1 : 869793056845514 nomer IMEI 2 : 869793056845506.
- 1 (satu) buah ATM BRI dengan nomer rekening 652401009553539 a.n SOLEHUDIN.
- Uang tunai sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 206/Pid.Sus/2023/PN Bil |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2023/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abang Marthen Bunga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Sayur Matua Purba, Br Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirot |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.Sus/2023/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 206/Pid.Sus/2023/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.Sus/2023/PN Bil
Statistik4224