- Menyatakan Terdakwa Rizky Putra Kiswandha Alias Akik Bin Suwandi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak atau melawan hukum menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu dalam plastic klip bening dililit lakban warna coklat di bungkus tisu dan dililit plastik hitam.
- 1 (satu) paket sabu dalam plastic klip bening dililit lakban warna coklat dan dimasukan bekas sosis warna oren;
- 1 (satu) Buah Timbangan Merk Pocket Scale Warna Hitam ;
- 1 (satu) Pak Plastick Klip Bening ;
- 1 (satu) Buah Gunting Berwarna Pink,
- 1 (satu) Buah Lakban Berwarna Coklat ;
- 1 (satu) Buah Tube Berisi Urine;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Redmi Warna Putih;
Putusan PN SRAGEN Nomor 134/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuliana Eny Daryati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini, Br Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Prihati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Statistik9480