Putusan PT BANJARMASIN Nomor 214/PID.SUS/2023/PT BJM |
|
Nomor | 214/PID.SUS/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Boedi Soesanto |
Hakim Anggota | Sigit Sutanto, Brmujahri |
Panitera | Yulianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENYATAKAN TERDAKWA RAHMADIANSYAH ALIAS ULAM BIN ARDIANSYAH TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR, SUBSIDAIR DAN YANG LEBIH SUBSIDAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI SELURUH DAKWAAN PENUNTUT UMUM; 3. MEMERINTAHKAN TERDAKWA DIBEBASKAN DARI TAHANAN SEKETIKA SETELAH PUTUSAN INI DIUCAPKAN; 4. MEMULIHKAN HAK-HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, HARKAT SERTA MARTABATNYA; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 30 (TIGA PULUH) BUTIR OBAT CURAH BENTUK TABLET WARNA PUTIH YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK KLIP WARNA BENING YANG MENGANDUNG NARKOTIKA JENIS KARISOPRODOL; DIMUSNAHKAN; 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA 105 WARNA HITAM DENGAN NOMOR SIMCARD 0852-4752-2500; 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO 1724 DENGAN NOMOR SIMCARD 0831-4109-8235 DAN WHATSAPP 0852-4752-2500; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RAHMADIANSYAH Alias ULAM Bin ARDIANSYAH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, Subsidair dan yang Lebih Subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 30 (tiga puluh) butir Obat Curah bentuk Tablet warna putih yang dibungkus dengan Plastik Klip warna bening yang mengandung Narkotika jenis Karisoprodol; Dimusnahkan; 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam dengan Nomor Simcard 0852-4752-2500; 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1724 dengan Nomor Simcard 0831-4109-8235 dan WhatsApp 0852-4752-2500; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 214/PID.SUS/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 214/PID.SUS/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6050 K/Pid.Sus/2023
Banding : 214/PID.SUS/2023/PT BJM
Statistik4223