- Menyatakan Terdakwa I Ahmat Dahlan Nugroho Bin Sutikno, Terdakwa II Didik Hengky Prasetyo Bin Sunardi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Mengeluarkan Ikan Yang Merugikan Sumber Daya Ikan Ke Luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia?.;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ?masing selama 2 (Dua) Tahun dan denda masing ? masing sejumlah Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan masing ? masing selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP jenis Oppo A5 dengan nomor handphone 082140898920 dan 081249873248.;
- 1 (satu) unit handphone jenis Oppo Reno 4 dengan nomor handphone 08563655607 dan 082230530310.;
- Benih Bening Lobster sejumlah 20.406 (dua puluh ribu empat ratus enam) ekor dengan rincian jenis benih bening lobster mutiara sejumlah 1.302 (seribu tiga ratus dua) ekor dan benih bening lobster jenis pasir sejumlah 19.104 (Sembilan belas ribu seratus empat) ekor. (Keterangan : Sebanyak 200 (dua ratus) ekor disisihkan untuk diawetkan dan dijadikan barang bukti dan sisanya 20.206 (dua puluh ribu dua ratus enam) ekor dilepasliarkan di perairan pantai sekar bungoi Desa Sukolilo Barat Kec. Labang Kab. Bangkalan bersama BKIPM Surabaya I berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Nomor : BAP.1958/BPSPL.4/PRL.420/V/2023) ;
- 1 (satu) unit mobil jenis wuling confero warna putih Nopol AD 1527 NP.;
- 1 (satu) unit mobil jenis daihatsu terios warna hitam Nopol AA 1447 FJ beserta STNK;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Mjy |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2023/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cindar Bumi, Br Hakim Anggota Bayu Adhypratama |
Panitera | Panitera Pengganti Heru Arya Susetia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
mengadili : Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2023/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2023/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5947 K/PID.SUS/2023
Pertama : 75/Pid.Sus/2023/PN Mjy
Statistik10670