Putusan PN TANGERANG Nomor 627/Pdt.G/2020/PN Tng |
|
Nomor | 627/Pdt.G/2020/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subchi Eko Putro |
Hakim Anggota | Harry Suptanto, Nelson Panjaitan |
Panitera | Ahadi Budiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat Idan Tergugat IItersebut tidak dapat diterima(Niet ontvankelijke verklaard);Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Utang Piutang tanggal 20 Juni 2018 dan Perubahan-Perubahannyamerupakan perjanjian yang sah dan mengikat bagi Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah cidera janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Utang Piutang tanggal 20 Juni 2018 dan Perubahan-Perubahannya;4. Menyatakan dan menetapkan Sisa Pinjaman Bagian Tergugat I kepada Penggugat adalah sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta Rupiah);5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sisa Pinjaman Bagian Tergugat I adalah sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta Rupiah) kepada Penggugat;6. Menyatakan dan menetapkan Sisa Pinjaman Bagian Tergugat II kepada Penggugat adalah sejumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta Rupiah);7. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan Sisa Pinjaman Bagian Tergugat II sejumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta Rupiah) kepada Penggugat;8. Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga atas kelalaian membayar kewajiban kepada Penggugatyang diperhitungkan sebesar 17 % (tujuh belas persen) X Rp700.000.000,00 (tujuh ratus rupiah) : 12 sehingga berjumlah Rp9.916.666,67, (sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu enam puluh enam)tiap bulan, dan kepada Tergugat II sebesar 17 % (tujuhbelas persen) X Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) = Rp9.208.333,33, (sembilan juta dua ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga) tiap bulanterhitung sejak perkara didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan Tergugat membayar lunas;9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp2.620.000,00 (dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 627/Pdt.G/2020/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 627/Pdt.G/2020/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 627/Pdt.G/2020/PN Tng
Statistik338303