- Menyatakan Terdakwa Dedy Saputra Pasaribu Als Pasaribu Bin Lakum Pasaribu, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) ball plastik klip bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk On Bold warna hitam;
- 2 (dua) lembar kertas Hvs warna putih;
- 1 (satu) buah alat Hisap / Bong;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah plastic klip bening;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna biru dengan nomor simcard 0821 6588 3396;
- 1 (satu) unit Hand-phone merk Samsung senter warna hitam dengan nomor simcard 0852 7125 8476;
- Uang sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 286/Pid.Sus/2023/PN Bkn |
|
Nomor | 286/Pid.Sus/2023/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Petra Jeanny Siahaan, M.hbr Hakim Anggota Renny Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti Kholijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili dipergunakan dalam perkara lain atas nama Sukarman als Tarman Bin Musa; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 286/Pid.Sus/2023/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 286/Pid.Sus/2023/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pid.Sus/2023/PN Bkn
Statistik2710