- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Mohamad Abidin, Serka, NRP 522291 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 81-K/PM.III-12/AU/VII/2023 |
|
Nomor | 81-K/PM.III-12/AU/VII/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Hakim Anggota Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Suhendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI ?Penipuan? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 9 warna biru; 2) 1 (satu) buah dompet warna coklat; 3) 2 (dua) buah KTP atas nama M. Abidin; 4) 1 (satu) buah KTA atas nama Serka M. Abidin; 5) 1 (satu) buah Sim C atas nama M. Abidin; 6) 1 (satu) buah Sim A atas nama M. Abidin; 7) 1 (satu) buah kartu ATM BRI Britama; 8) 1 (satu) buah kartu ATM BNI; 9) 1 (satu) buah kartu NPWP atas nama M. Abidin; 10) 1 (satu) buah kartu BPJS atas nama M. Abidin; dan 11) Uang tunai sebesar Rp2.018.000,00 (dua juta delapan belas ribu rupiah). Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat: 1) 4 (empat) lembar foto copy bukti transfer ke rekening Bank BRI Norek 146801001423507 a.n. M. Abidin; 2) 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang dari Serka M. Abidin sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tertanggal 16 Nopember 2022; 3) 3 (tiga) lembar surat Pernyataan yang dibuat oleh Serka M. Abidin (Terdakwa) tertanggal 6 Desember 2022; 4) 2 (dua) lembar surat Pernyataan yang dibuat oleh Serka M. Abidin (Terdakwa) tertanggal 6 Desember 2022; 5) 1 (satu) lembar foto uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); 6) 1 (satu) lembar foto mobil dinas milik Danlanud Abd. Saleh dan ruang kerja dinas Kadispers Lanud Abd. Saleh Malang; 7) 2 (dua) lembar foto barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 9 warna biru, 1 (satu) buah dompet berisi : 2 (dua) buah KTP atas nama M. Abidin, 1 (satu) buah KTA atas nama Serka M. Abidin, 1 (satu) buah Sim C atas nama M. Abidin, 1 (satu) buah Sim A atas nama M. Abidin, 1 (satu) buah kartu ATM BRI Britama, 1 (satu) buah kartu ATM BNI, 1 (satu) buah kartu NPWP atas nama M. Abidin, 1 (satu) buah kartu BPJS atas nama M. Abidin dan Uang tunai sebesar Rp2.018.000,00 (dua juta delapan belas ribu rupiah); dan 8) 16 (enam belas) lembar fotocopy kelengkapan persyaratan masuk menjadi TNI AU atas nama Sdri. Lathifa Nony Diviari. Dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 81-K/PM.III-12/AU/VII/2023.zip
- Download PDF
- 81-K/PM.III-12/AU/VII/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 81-K/PM.III-12/AU/VII/2023
Statistik6729