Putusan PTA SURABAYA Nomor 337/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 337/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Asymuni |
Hakim Anggota | Muhajir, Siddiki |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 965/Pdt.G/2023/PA.Mr tanggal 4 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal tanggal 15 Zulhijjah 1444 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Terbanding) terhadap Penggugat (Pembanding);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akte Cerai berupa; 3.1. Nafkah lampau (madhiyah) selama 2 bulan sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);3.2, Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);3.3. Mut?ah sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);4. Menetapkan hak asuh (hadhanah) anak laki-laki bernama anak Pembanding dan Terbanding, lahir di Mojokerto tanggal 30 Nopember 2013 (umur 9 tahun) dan anak Pembanding dan Terbanding, lahir di Mojokerto tanggal 17 Desember 2019 berada dibawah asuhan (hadhanah) Penggugat, dan Penggugat berkewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan kedua anak tersebut; 5. Menghukum Tergugat menyerahkan anak bernama anak Pembanding dan Terbanding, lahir di Mojokerto tanggal 30 Nopember 2013 (umur 9 tahun) kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua anak sebagaimana diktum angka 4 diatas melalui Penggugat setiap bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan kenaikan 10 persen setiap tahun hingga kedua anak tersebut dewasa dan mandiri di luar biaya kesehatan dan pendidikan dan dibayarkan minimal setiap tanggal 5 (lima) bulan berjalan;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 337/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 965/Pdt.G/2023/PA.Mr
Banding : 337/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik5027