- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (A. Ikramullah, S.IP. M.SI bin H. Abdul Majid) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Hj. Dalwiah Pida, S.H. S.PI binti H. Pida) di depan sidang Pengadilan Agama Parepare;
Putusan PA PARE PARE Nomor 107/Pdt.G/2023/PA.Pare |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2023/PA.Pare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hartini Ahada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sitti Zulaiha Digdayanti Hasmar, Br Hakim Anggota Muh. Gazali Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahruni Rustan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 2.1 Nafkah lampau/nafkah yang dilalaikan selama 40 bulan sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); 2.2 Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.3 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); Yang dibayarkan secara langsung dan tunai sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Parepare; 3. Menolak untuk selebihnya;. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pdt.G/2023/PA.Pare.zip
- Download PDF
- 107/Pdt.G/2023/PA.Pare.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 120/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 107/Pdt.G/2023/PA.Pare
Statistik4623