- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Syamsul Bahri bin Tassakka) terhadap Penggugat (Andi Sutradara binti Drs. Andi Tompo);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai berupa: 3.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.2. Mut'ah berupa cincin emas; 3.3. Nafkah madliyah yang dilalaikan oleh Tergugat selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menetapkan anak yang bernama Andi Azkhaira Adrena SB binti Syamsul Bahri, lahir tanggal 16 Agustus 2017 dan Andi Tito Andika Brata SB bin Syamsul Bahri, lahir tanggal 3 Mei 2019, berada dalam pengasuhan (hadlanah) Penggugat, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat membayar nafkah untuk 2 (dua) orang anak bernama Andi Azkhaira Adrena SB binti Syamsul Bahri, lahir tanggal 16 Agustus 2017 dan Andi Tito Andika Brata SB bin Syamsul Bahri, lahir tanggal 3 Mei 2019 sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang dibayarkan melalui Penggugat sampai kedua anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah, terhitung sejak putusan ini dijatuhkan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA BARRU Nomor 173/Pdt.G/2023/PA.Br |
|
Nomor | 173/Pdt.G/2023/PA.Br |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fadilah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fadilah |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Fajar Arief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 7 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pdt.G/2023/PA.Br.zip
- Download PDF
- 173/Pdt.G/2023/PA.Br.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 204 K/Ag/2024
Pertama : 173/Pdt.G/2023/PA.Br
Statistik5425