- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rhoqil Panggilan Ragil Alias Gin Bin Yopi Zulsepria tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Muhammad Rhoqil Panggilan Ragil Alias Gin Bin Yopi Zulsepria oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rhoqil Panggilan Ragil Alias Gin Bin Yopi Zulsepria tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa Muhammad Rhoqil Panggilan Ragil Alias Gin Bin Yopi Zulsepria oleh karena itu dari dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rhoqil Panggilan Ragil Alias Gin Bin Yopi Zulsepria terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogramsebagaimana dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 35 (tiga puluh lima) paket besar Narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat;
- 2 (dua) buah karung plastik warna putih;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Sigra warna Silver No. Pol BA 1886 MY;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merek Daihatsu Sigra warna Silver No. Pol BA 1886 MY;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung A12 warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo A12 warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo 20 warna putih;
- 1 (satu) helai jaket sweeter warna hitam merek Violent;
- 1 (satu) helai kaos merek Crew warna coklat;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru tanpa merek;
- 1 (satu) helai kaos merek Deatg Memories warna putih;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam merek Ouicksilver;
- 1 (satu) helai kaos merek Sevenkey warna hitam;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam merek Levi Strauss & Co;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN Bkt |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2023/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meri Yenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H.supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Bima Saputra panggilan Abim Bin Adi Ruslan, dkk; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2023/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2023/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 535 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 61/Pid.Sus/2023/PN.Bkt
Statistik5834