- Menyatakan TerdakwaYogi Junior Als Yogi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang biasanya dikenal dengan jenis sabu-sabu?.
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat)Tahun dan denda sebesarRp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset plastik klip berisi kristal bening jenis sabu-sabu dengan berat
- Uang Tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 842/Pid.Sus/2023/PN Mks |
|
Nomor | 842/Pid.Sus/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Mohammad Fadjarisman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Herianto, Hakim Anggota Hj. Halidja Wally |
Panitera | Panitera Pengganti Muzdalifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: awal 0,0992 gram dan berat akhir 0,0670 gram; Dirampas untuk di musnahkan Dikembalikan kepada terdakwa Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 842/Pid.Sus/2023/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 842/Pid.Sus/2023/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5029 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 842/Pid.Sus/2023/PN Mks
Statistik2822