Putusan PN BANTA ENG Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Ban |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2023/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan HukumSengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ro Boy Pakpahan |
Hakim Anggota | Dita Ardianti, Noorzana Muji Solikha |
Panitera | Fatmawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Penggugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pembelian tanggal 10 Oktober tahun 2011 antara ANDI BURHANUDDIN selaku penjual dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng Periode 2010-2015 yang diwakili oleh A. RAFIUDDIN DJUFRI, Lc selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng Periode 2010-2015 selaku pembeli dengan harga Rp.125. 000.000 ( seratus dua puluh lima juta rupiah) atas tanah yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan luas 1.654 M dengan batas-batas sebagai berikut :- Barat : Rumah A. RAFIUDDIN, Tanah milik H. Judding dan Sungai;- Utara : Sungai, Tanah milik Pak Rifin dan Tembok Pekuburan;- Timur : Rumah milik Danu (menantu H. Saleng) dan tembok pekuburan;- Selatan : Jalanan;adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah seluas 150 M yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :- Barat : Tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng;- Utara : Tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng- Timur : Tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng (Objek B);- Selatan : Jalanan;Objek Sengketa A adalah tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng;4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah seluas 200 M yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :- Barat : Tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng (objek A);- Utara : Tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng;- Timur : Rumah Milik Danu (menantu H. Saleng);- Selatan : Jalanan;Objek Sengketa B adalah tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng;5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai objek sengketa dan membangun rumah di atas objek sengketa tanpa persetujuan/ijin dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng adalah Perbuatan Melawan Hukum;6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menjual objek sengketa kepada Tergugat I dan Tergugat II tanpa persetujuan/ijin dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng adalah Perbuatan Melawan Hukum;7. Menyatakan bahwa segala akta maupun surat-surat yang timbul/terbit atas tanah objek sengkata yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II baik atas nama Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain kini dan kemudian hari dan menimbulkan hak kepemilikan Tergugat I dan Tergugat II ataupun pihak lain, maka adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak atas tanah objek sengketa tersebut untuk segera mengosongkannya dan kemudian mengembalikannya kepada Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa beban apapun di atasnya;9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh dan melaksanakan isi putusan atas perkara ini kelak;10. Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar yang timbul atas perkara ini sebesar Rp.1.467.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2023/PN_Ban.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2023/PN_Ban.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2023/PN Ban
Statistik204154