- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM.
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 18 JULI 2023 NOMOR 368/PID.B/2023/PN.JKT TIM MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI PARA TERDAKWA TERSEBUT HARUS DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 18 JULI 2023 NOMOR 368/PID.B/2023/PN JKT TIM TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP 5.000.00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum para Terdakwa dan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum.
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 18 Juli 2023 Nomor 368/Pid.B/2023/PN.Jkt Tim mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi:
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 18 Juli 2023 Nomor 368/Pid.B/2023/PN Jkt Tim tersebut untuk selebihnya;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 206/PID/2023/PT DKI |
|
Nomor | 206/PID/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Yahya Syam |
Hakim Anggota | Yonisman, M.hbristiningsih Rahayu |
Panitera | Dra.endang Primanah Nurpujiati, Bc.ip. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/PID/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 206/PID/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1464 K/Pid/2023
Pertama : 368/Pid.B/2023/PN JKT.TIM
Banding : 206/PID/2023/PT.DKI
Statistik8228