- Menyatakan Terdakwa Afrizal Als Atan Bin Harun (alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena perbuatan itu dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti narkotika jenis shabu :
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam abu - abu bertuliskan Colombia Titanium berisikan 10 (sepuluh) bungkus diduga narkotika jenis shabu yang dikemas dalam bungkus plastik teh China warna merah bertuliskan ZH668 dengan berat kotor 10.692,27 gram, berat pembungkusnya 722,1 gram dan berat bersihnya 9.970,17 gram.
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam abu - abu bertuliskan Colombia Titanium berisikan 10 (sepuluh) bungkus diduga narkotika jenis shabu yang dikemas dalam bungkus plastik teh China warna merah bertuliskan ZH668 dengan berat kotor 10.653,59 gram, berat pembungkusnya 672,2 gram dan berat bersihnya 9.981,39 gram.
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan Fashion berisikan 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru yang dikemas dalam kotak plastik warna hitam dan dibalut dengan bubble wrap dengan berat kotor 3.772,53 gram, berat pembungkusnya 59,82 gram, berat kotak hitam 341,06 gram, berat bubble wrap 166,72 gram dan berat bersihnya 3.204,93 gram = 10.000 butir.
- 1 (satu) buah tas ransel warna biru bertuliskan Fashion berisikan 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru yang dikemas dalam kotak plastik warna merah dan dibalut dengan bubble wrap dengan berat kotor 4.022,81 gram, berat pembungkusnya 59,26 gram, berat kotak merah 578,16 gram, berat bubble wrap 191,26 gram dan berat bersihnya 3.194.13 gram = 10.000 butir.
- Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan berat bersih 6.399,06 gram = 20.000 butir.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 540/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 540/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Hendrawan, Hakim Anggota Salomo Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : B. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi : C. 1 (satu) unit hp merk realme beserta simcard 089509799751; D. 1 (satu) unit hp merk nokia beserta simcard 082169488372; E. 1 (satu) buah kartu ATM dengan nomor rekening 108-00-2391225-7 an. sdr. Afrizal; Dimusnahkan.F. 1 (satu) bundel rekening koran bank mandiri dengan nomor rekening 108-00-239122507 an. sdr. Afrizal periode tanggal 1 Juli 2022 s/d tanggal 27 Januari 2023. Terlampir dalam berkas perkara.G. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat nomor polisi BM 3073 AAA. Dirampas untuk Negara.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 540/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 540/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 540/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Statistik5239