- Menyatakan Terdakwa Irfandi Eka Putra Bin Davitri (alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena perbuatan itu dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam abu - abu bertuliskan Colombia Titanium berisikan 10 (sepuluh) bungkus diduga narkotika jenis shabu yang dikemas dalam bungkus plastik teh China warna merah bertuliskan ZH668 dengan berat kotor 10.692,27 gram, berat pembungkusnya 722,1 gram dan berat bersihnya 9.970,17 gram.
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam abu - abu bertuliskan Colombia Titanium berisikan 10 (sepuluh) bungkus diduga narkotika jenis shabu yang dikemas dalam bungkus plastik teh China warna merah bertuliskan ZH668 dengan berat kotor 10.653,59 gram, berat pembungkusnya 672,2 gram dan berat bersihnya 9.981,39 gram.
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan Fashion berisikan 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru yang dikemas dalam kotak plastik warna hitam dan dibalut dengan bubble wrap dengan berat kotor 3.772,53 gram, berat pembungkusnya 59,82 gram, berat kotak hitam 341,06 gram, berat bubble wrap 166,72 gram dan berat bersihnya 3.204,93 gram = 10.000 butir.
- 1 (satu) buah tas ransel warna biru bertuliskan Fashion berisikan 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru yang dikemas dalam kotak plastik warna merah dan dibalut dengan bubble wrap dengan berat kotor 4.022,81 gram, berat pembungkusnya 59,26 gram, berat kotak merah 578,16 gram, berat bubble wrap 191,26 gram dan berat bersihnya 3.194.13 gram = 10.000 butir.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 530/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 530/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Hendrawan, Hakim Anggota Salomo Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : A.Barang bukti narkotika jenis shabu : Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 19.951,56 gram. B. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi : Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan berat bersih 6.399,06 gram = 20.000 butir. C. 1 (satu) unit hp merk oppo beserta simcard 081372767671; Dimusnakan D. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax nomor polisi BM 2409 ABK; Dikembalikan kepada Saksi Hauldi Aguspen 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 530/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 530/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 530/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Statistik3722