- Menyatakan Terdakwa Rian Hidayat als Koceng Bin Ahmad Kowimi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 (satu) buah sekrop dari potongan sedotan warna hitam yang berada didalam 1 (satu) bungkus rokok merek GEO warna merah;
- 2 (dua) buah alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah HP Oppo warna putih beserta simcardnya nomor 082333024468
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 274/Pid.Sus/2023/PN Byw |
|
Nomor | 274/Pid.Sus/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisiana, Br Hakim Anggota Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Suarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pid.Sus/2023/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 274/Pid.Sus/2023/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2581 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 274/Pid.Sus/2023/PN Byw
Statistik8633