Putusan PN DUMAI Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Dum |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2023/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Tahir, Hakim Anggota Hamdan Saripudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut Hukum; - Menyatakan Objek sengketa yang dikuasai Tergugat adalah merupakan hak milik Penggugat yang diperdapat warisan dari suaminya sah menurut hukum berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian/Usaha atas Sebidang Tanah No. Reg.Camat: 473/SKGR/MK/2008, tanggal 21 Mei 2008; - Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian/Usaha atas Sebidang Tanah No. Reg.Camat: 473/SKGR/MK/2008, tanggal 21 Mei 20008 atas nama R.A. MURNIATI, adalah sah dan berkekuatan hukum; - Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah dan rumah di atas tanah milik Penggugat adalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; - Menghukum Tergugat maupun siapapun juga yang menempati tanah dan rumah untuk mengosongkan Objek Sengketa dari segala yang menjadi haknya maupun hak orang lain yang ada di atasnya kemudian menyerahkan objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong setelah perkara ini mempunyai Putusan yang berkekuatan hukum tetap/ Inkracht van Gewijsde; - Menghukum Tergugat untuk membayar uang sejumlah Rp500.000,00(Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari apabila lalai menjalankan Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap; - Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.796.000,00(satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2023/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2023/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2023/PN Dum
Statistik6663