- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi Untuk Sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah wanprestasi kepada Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi;
- Menyatakan Mobil Truck Toyota Dyna Merah dengan Nomor Polisi DB 8779 AV adalah milik dari Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar kekurangan setoran bagi hasil / ganti rugi kepada Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi lunas seketika tanpa syarat yang jumlahnya Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk menyerahkan BPKB mobil Truck Toyota Dyna dengan Nomor Polisi DB 8779 AV kepada Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi;
- Memerintahkan Kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menyerahkan kendaraan mobil Truck Toyota Dyna warna merah dengan Nomor polisi DB 8779 AV dan surat surat kendaraan Mobil Truk Dyna Nomor polisi DB 8779 AV yang dikuasainya untuk diserahkan kepada Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp11.915.000,00 (sebelas juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN SOASIU Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Sos |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2023/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Riyaldi, Mk.n |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemal Syafrudin, Br Hakim Anggota Anny Safitri Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Suharti Kemhay, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2023/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2023/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/PDT/2023/PT TTE
Pertama : 17/Pdt.G/2023/PN Sos
Statistik9990