- Menyatakan Terdakwa AGUS HARIANTO Alias AGUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dakwaan alternative kedua jaksa penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 28 (dua puluh delapan) sachet plastik bening berisikan obat-obatan jenis Trihexyphenidyl (Y), masing-masing 20 (dua puluh) sachet berisikan 10 (sepuluh) butir dan 8 (delapan) sachet berisikan 9 (sembilan) butir makan tolatl keseluruhan dari 28 (dua puluh delapan) sachet adalah 272 (dua ratus tujuh puluh dua) butir obat-obatan jenis Trihexyphenidy (Y)
Putusan PN SOASIU Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Sos |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2023/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemal Syafrudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anny Safitri Siregar, Hakim Anggota Hengky Pranata Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Marlina R. Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2023/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2023/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/PID.SUS/2023/PT TTE
Pertama : 49/Pid.Sus/2023/PN Sos
Statistik4722