- Menyatakan terdakwa ADRIANG BIN SUDIRMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kardus tempat speaker yang didalamnya terdapat sebuah kantong plastik berwarna biru berisikan 12 (dua belas) sachet plastik klip kecil masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir obat daftar G Jenis Y;
- 1 (satu) buah tas samping warna hitam merek Buff Back.
- Uang tunai sebanyak Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang kertas Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang kertas Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone Android merek Vivo berwarna biru dengan nomor whatsapp 081 248 820 092.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN JENEPONTO Nomor 27/Pid.Sus/2023/PN Jnp |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2023/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endratno Rajamai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamsira Halim, M.hbr Hakim Anggota Bilden |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2023 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2023/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2023/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 167 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 27/Pid.Sus/2023/PN Jnp
Statistik11740