Putusan PN SANGATTA Nomor 251/Pid.Sus/2023/PN Sgt |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2023/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alto Antonio |
Hakim Anggota | Alexander H. Banjarnahor, Nia Putriyana |
Panitera | Maximilian Mirka Salinding |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1.Menyatakan Terdakwa AYATULLAH AHDIAT HABIBON Als DIAT Bin M. RIDWAN HABIBON (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa:-1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 48,00 (empat puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya;-1 (satu) unit handphone merk Iphone warna rose gold No. IMEI 359172077849044;-1 (satu) buah lakban warna coklat untuk membungkus shabu;-1 (satu) buah bubble wrap untuk membungkus shabu;-1 (satu) buah tali celana untuk mengikat shabu;-1 (satu) buah celana joger panjang warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;-1 (satu) unit sepeda motor merk SCOOPY warna merah hitam No Plat : KT 3583 QD No Rangka : MH1JM3124KK397045 No. Mesin : JM31E-2392824;Dirampas untuk negara;6.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pid.Sus/2023/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 251/Pid.Sus/2023/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.Sus/2023/PN Sgt
Statistik4334