- Menyatakan Terdakwa SUPRIYONO Als IYON BIN SUPARJO (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Mati;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) Buah kunci sepeda motor merk Honda;
- 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125cc tahun 2021 plat nomor F 2309 AAB warna merah Noka: MH1JM411XMK755099 Nosin: JM41E1754461 STNK a.n. ERSI YOLANDA;
- 1(satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario 125cc tahun 2021 plat nomor F 2309 AAB warna merah Noka : MH1JM411XMK755099 Nosin : JM41E1754461 a.n. ERSI YOLANDA;
- 1(satu) Buah sim C atas nama ACHMAD FAISAL milik korban;
- 1(satu) Buah kartu tanda penduduk atas nama ACHMAD FAISAL milik korban;
- 1(satu) buah kartu ATM BCA milik korban;
- 1(satu) Buah kartu ATM BNI milik korban;
- 1(satu) helai celana jeans Panjang warna biru milik Terdakwa;
- 1(satu) helai jaket warna hijau army merk DELIGHT GIRL milik Terdakwa;
- 1(satu) unit Handphone merk OPPO A5 S warna hitam milik Terdakwa;
- 1(satu) Buah tas selempang merk POLO bercorak loreng kecoklatan;
- 1(satu) helai jaket warna kuning hitam merk ojek online MAXIM terdapat bercak darah milik korban;
- 1(satu) helai celana Panjang warna krem merk ERIGO terdapat bercak darah dan noda tanah milik korban;
- 1(satu) helai baju kaos warna hitam krem merk DFLOW terdapat bercak darah.
- 1(satu) lembar masker mulut warna hitam terdapat bercak darah milik korban
- 1(satu) Buah helm warna merah merk GIFT CLASSIC;
- 1(satu) Buah helm warna kuning hitam bertuliskan MAXIM
- 1(satu) lembar uang kertas pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah);
- 6(enam) lebar uang kertas pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah);
- 9(Sembilan) lembar uang pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- 1(satu) lembar uang kertas pecahan Rp5000 (lima ribu rupiah);
- 2(dua) lebar uang kertas pecahan Rp2000 (dua ribu rupiah);
- 2(dua) lembar uang kertas pecahan Rp1000 (seribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 231/Pid.B/2023/PN Mpw |
|
Nomor | 231/Pid.B/2023/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Husaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wienda Kresnantyo, Br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Ahli waris korban Achmad Faizal melalui saksi ERSI YOLANDA ; Dimusnahkan. Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pid.B/2023/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 231/Pid.B/2023/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.B/2023/PN Mpw
Statistik8250