Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 50/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m.abd.rohim |
Hakim Anggota | H. Mudjito, Brkh.taufiqurrohman |
Panitera | Mukholiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA. II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WATES NOMOR 206/PDT.G/2023/ PA.WT TANGGAL 3 JULI 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 DZULHIJJAH 1444 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA BUNYI AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRO TERGUGAT (-) TERHADAP PENGGUGAT (-); 3. MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT AKIBAT PERCERAIAN BERUPA : 3.1. NAFKAH SELAMA IDDAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP. 4.500.000,00 ( EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH; 3.2. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP. 2.000.000,00 ( DUA JUTA RUPIAH ); SEMUANYA DIBAYAR SEBELUM TERGUGAT/PEMBANDING MELAKUKAN PENGAMBILAN AKTA CERAI ; III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150. 000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Wates Nomor 206/Pdt.G/2023/ PA.Wt tanggal 3 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Dzulhijjah 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan sehingga bunyi amar selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (-) terhadap Penggugat (-);3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat akibat perceraian berupa :3.1. Nafkah selama iddah berupa uang sejumlah Rp. 4.500.000,00 ( empat juta lima ratus ribu rupiah;3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 ( dua juta rupiah );Semuanya dibayar sebelum Tergugat/Pembanding melakukan pengambilan akta cerai ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150. 000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2023/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2023/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Lainnya : 206/Pdt.G/2023/PA.Wt
Statistik8437